Pemprov Sulut Respon Cepat Keresahan Para Aliansi Sopir Terkait Kenaikan Pajak

Liputanberita62.com – MANADO. Situasi keresahan para aliansi sopir terkait isu lonjakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBNKB) langsung direspons cepat oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut).

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pemerintah memastikan bahwa kepentingan ekonomi rakyat tetap menjadi prioritas utama di tengah penyesuaian regulasi nasional.

Kepala Bapenda Sulut, June Silangen, meluruskan bahwa perubahan tarif yang berlaku mulai tahun 2025 bukanlah kebijakan sepihak atau mendadak dari daerah.

Hal tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

“Payung hukumnya jelas, yakni amanat UU dan PP Nomor 35 Tahun 2023. Kami juga telah menempuh proses sosialisasi yang panjang sejak dua tahun lalu agar masyarakat tidak terkejut saat Perda tersebut disahkan,” ungkap Silangen saat memberikan klarifikasi resmi, Senin (5/1/2026).

Salah satu poin krusial dalam aturan baru ini adalah sistem Opsen PKB.

Silangen menjelaskan bahwa skema ini justru memperkuat fiskal di tingkat kabupaten dan kota.

Jika sebelumnya bagi hasil hanya efektif di angka 35 persen, kini porsi untuk kabupaten/kota melonjak menjadi 66 persen dan langsung ditransfer ke kas daerah masing-masing.

“Ini adalah penguatan otonomi daerah di level kabupaten dan kota. Provinsi dalam hal ini hanya menjalankan fungsi administrasi sesuai mandat regulasi pusat,” terangnya.

Menyadari potensi beban yang akan dirasakan warga saat Surat Edaran Mendagri terkait relaksasi pajak berakhir di penghujung 2025, Gubernur Yulius, segera mengambil langkah mitigasi.

Gubernur menginstruksikan Bapenda untuk menyusun strategi agar tarif pajak di tahun 2026 tidak memberatkan masyarakat, khususnya bagi para pelaku transportasi.

“Perintah Pak Gubernur sangat eksplisit jangan biarkan kebijakan ini menyulitkan rakyat. Beliau meminta kenaikan itu ditekan habis-habisan. Saat ini, kami tengah mematangkan draf untuk pemotongan pokok pajak hingga 15 persen atau menurunkan tarif ke angka 0,2 persen,” tegas Silangen.

Terkait rencana aksi demonstrasi yang digagas oleh William Simon Luntungan bersama rekan-rekan sopir, Pemprov Sulut menyatakan sangat menghormati hak berpendapat tersebut. Namun, June menegaskan bahwa pemerintah sangat terbuka untuk dialog konstruktif.

“Kami sangat memahami kekhawatiran masyarakat, terutama para sopir. Pintu komunikasi selalu terbuka. Gubernur sendiri sudah membuktikannya dengan menyiapkan skema keringanan sebelum gejolak meluas,” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *