Adolfien Supit Siap Dilantik? Keterangan Saksi Fakta KPU Tomohon Tidak konsisten, Hakim PTUN Akui Adolfien Jujur Soal Pidana

Liputanberita62.com – MANADO. Ada yang menarik perhatian dipersidangan antara Ir. Adolfien Supit sebagai penggugat, dan tergugat KPU Kota Tomohon, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Senin, (23/9/2024).

Sesuai agenda sidang kali ini, mendengarkan saksi fakta dari tergugat KPU tomohon, yakni staf Bapas Stevy Andih dan Lapas Donny. Adalah terjadi perdebatan seru antara tim kuasa hukum penggugat dan Majelis Hakim Gerhat Sudiono, S.H.

Sebelum mengetahui keseruan perdebatan tersebut, penting diketahui inti sari dilakukannya persidangan berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Tomohon No 236 Tahun 2024 tentang perubahan atas Surat KPU No 200 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kota Tomohon yang berujung pembatalan status calon legislatif Ir. Adolfien Supit, dengan dasar yang bersangkutan diduga pernah melakukan pelanggaran administratif pemilu (tuduhan kerugian negara hingga terjerat pidana 2015 silam dan sudah dijalani hingga tuntas, 1 tahun).

Hal ini pun menguatkan fakta dikalangan masyarakat yang memang tidak ditutup-tutupi, bahwasanya soal pidana Adolfien sudah cukup lama dan sudah memenuhi syarat untuk maju sebagai wakil rakyat, hal ini pun dibuktikan dalam DCT Info Pemilu KPU pada poin status hukum, Adolfien Supit tidak memiliki status hukum.

Namun, disayangkan saat sudah melalui proses cukup panjang dan dinyatakan layak ikut dalam pesta demokrasi, hingga dokumen lengkap telah tersaring dengan baik seusai aturan Pemilu. Namun saat hendak dilantik karena memiliki suara cukup banyak, ada-ada saja segelintir oknum kembali menggali apa yang pernah dialami Adolfien. Singkatnya, terdengar oleh Bawaslu hingga ke KPU Kota Tomohon, alhasil terjadilah perdebatan panjang yang berujung ke PTUN Manado.

Akibat hal tersebut, caleg pemilik suara 1886 ini bersama tim kuasa hukumnya, sebelumnya juga pernah mendatangi kantor KPU untuk menyerahkan surat keberatan calon terpilih atas diterbitkannya SK KPU No 236 tanpa sepengetahuan kliennya.

Singkat ceritanya sebelum disengketakan di PTUN Manado, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara telah menyatakan bahwa KPU Kota Tomohon terbukti melakukan pelanggaran terhadap tata cara dan prosedur dan mekanisme dalam tahapan Pemilu, yakni admininstratif pemilu.

Selain itu, lewat putusannya Bawaslu Sulut memerintahkan agar KPU Kota Tomohon melakukan perbaikan administrasi pada tahapan pencalonan dengan melakukan verifikasi faktual terhadap calon Anggota DPRD Kota Tomohon Daerah Pemilihan Kota Tomohon 4 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor urut 4 atas nama Ir. Adolfien Supit sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Memerintahkan KPU Kota Tomohon untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 3×24 jam sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh yang bertindak sebagai Ketua Majelis saat itu diikutip dari situs resmi Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, publis (20/5/2024)..

Disebutkan dalam situs tersebut, KPU Kota Tomohon telah menetapkan calon anggota legislatif atas nama Ir. Adolfien Supit kedalam DCT, padahal yang bersangkutan belum memenuhi 5 Tahun bebas dari hukuman pidana yang diterima, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Berdasar dari hal-hal tersebut di atas, kini Adolfien Supit bersama para kuasa hukumnya telah melakukan gugatan di PTUN Manado dan telah dilakukan beberapa kali persidangan.

Terbaru, pada Senin, (23/9) mendengarkan saksi fakta dari tergugat KPU Tomohon, yakni staf Bapas Stevy Andih dan Lapas, Donny. Dalam persidangan ini, terjadi
perdebatan antara kedua majelis dengan kedua saksi fakta terutama saksi fakta dari lapas.

Inti perdebatan saksi lapas tegas pada pendirian atas keterangan yang diberikan kepada majelis hakim yang dipimpin Gerhat Sudiono, S.H., sekalipun hakim memegang bukti valid dan berkekuatan hukum sesuai apa yang pernah diucapkan saksi sebelumnya-sebelumnya.

Kesimpulan keterangan saksi dipersidangan, mengakui Adolfien belum memenuhi syarat sebagai legislatif karena belum memenuhi 5 Tahun bebas dari hukuman pidana yang diterima.

Meski begitu, hakim mengakui status hukum Adolfien sudah lama selesai dan saat ini tidak ada masalah lagi.

“Ibu Adolfien ada itikad baik, dan dengan terang-terangan jujur mengakui pernah menjalani hukum pidana, dan itu sudah selesai. Jadi permasalahannya di mana,” ujar Majelis Hakim Gerhat Sudiono, S.H. ke saksi sembari melihat ke arah Dolfien yang ikut hadir saat itu juga.

Usai persidangan berlangsung, Tim Kuasa Hukum Adolfien saat memberikan keterangan di depan awak media. Diakuinya, ada hal penting dalam persidangan di mana dalam agenda saksi dari tergugat menghadirkan saksi fakta, lapas, maupun bapas.

“Di mana ada ketidaksesuaian keterangan saksi pada persidangan hari ini (23/9). Setelah dikonfrontir dengan apa yang disampaikan dan apa yang tertulis dalam putusan Bawaslu,” jelas Denny Kaunang, S.H.

Lanjutnya, di mana tanggal penahanan kalau tercatat dalam dokumen putusan bawaslu yang menjadi dasar KPU membatalkan Ibu Adolfien. Di situ menuliskan bahwa, tanggal 3 Juli 2015, namun saksi justru menyangkal dan penuh ketidakpastian. Mana yang dia harus pegang dan menjadi keterangan dia.

“Itu, salah satu poin yang kami temukan dalam proses pemeriksaan persidangan pada hari ini,” tegas Kaunang.

Kata Kaunang, dalam persidangan yang sudah berjalan beberapa kali, dan setiap pihak diberikan dua kali kesempatan (oleh hakim) menghadirkan saksi maupun ahli. Posisi tergugat sudah menggunakan satu kali, sehingga sekali lagi pada sidang berikutnya, pada Senin, 30 September 2024 mendatang adalah seharusnya sidang terkahir untuk memberikan bukti maupun saksi, maupun ahli.

“Ya kita lihat nanti, apakah mereka mampu memenuhi agenda yang sudah diberikan kepada mereka selaku pihak tergugat,” ujarnya.

Sebab, dari sejak awal persidangan hingga saat ini, menurut Kaunang sudah berjalan baik, tetapi inikan berkembang. Pihaknya juga setiap tahapan persidangan terus melakukan evaluasi. Apabila ada hal yang perlu diangkat untuk meyakinkan hakim, bahwa apa yang sudah diajukan di dalam gugatan itu sudah sesuai dengan aturan.

“Kami akan berupaya semaksimal mungkin. Jadi ini mengalir apabila ada saksi ahli atau keterangan ahli, itu kami akan evaluasi dan kembangkan dari hal tersebut. Mengingat juga, pekan depan ada keterangan ahli dari pihak tergugat,” terang Kaunang sembari ditambahkan rekannya Reynold Paat SH, MH.

“Terkait dengan pemeriksaan di Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. Karena saksi yang dihadirkan oleh tergugat dalam hal ini KPU Kota Tomohon, itu adalah saksi yang dihadirkan juga diperiksakan bawaslu provinsi,” kata Paat.

“Nah apa yang kami gali itu adalah fakta yang pernah terungkap dahulu dan kami ingin menggali fakta yang saat ini, yang tadi sudah disampaikan (saksi fakta). Dan ternyata ada perbedaan atau tidak korelasi dengan keterangan sebelumnya,” jelas Paat.

Sehingga berdasarkan hal tersebut, kata Paat, masih ingin menggali karena ternyata ada bukti-bukti yang terungkap di sini (sidang) dan itu juga tidak dihadirkan bahwa sejak pertama ia ditahan, setelah putusan mahkamah agung 2015.

“Sehingga apa yang terungkap pada persidangan tadi, ya kami harapkan majelis hakim bisa pertimbangkan dengan sebaik-baiknya.”

“Sehingga hal-hal yang terkait dengan klien kami, menggugat Ibu Adolfien, itu bisa dikabulkan permintaan kami dalam gugatan,” harap Paat.

Diakhir penyampaian para tim Kuasa Hukum Adolfien,
Kaunang kembali menambahkan, bahwa ada juga hal menarik yang terungkap dan terangkat dalam persidangan. Putusan pidana, yang diterima oleh Ibu Adolfien Supit. Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di tahun 2015, kemudian dia menjalani penahanan, diskusi oleh jaksa nanti Tahun 2016 tambah lima tahun, berarti 2021 dia sudah harus lolos, sudah tidak lagi kena dengan aturan.

“Tapi inilah dinamika proses hukum yang terjadi. Terindikasi ada kriminalisasi, politisasi tehadap Ibu Adolfien yang dialami, sehingga ia harus mengalami hal seperti saat ini,” pungkas Kaunang.(Mardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *