Teken MoU, Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado dan BNN Sulut Kerjasama Berantas Narkoba.

Liputanberita62.com – MANADO. Demi meningkatkan mutu pelayanan dan kemanan sesuai standar pada semua lini sektor,
PT. Angkasa Pura Indonesia, Kantor Cabang Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado (Bandara Samrat Manado) terus melakukan berbagai hal positif.

Terbaru diawal Desember 2024 dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Bandara Samrat Manado dan Badan Narkotika (BNN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di PT. Angkasa Pura Indonesia, Kantor Cabang Bandara Internasional Samrat Manado.

“Nota kesepahaman ditandatangani 3 Desember 2024,” ujar Maya Damayanti, General Manager PT. Angkasa Pura Indonesia Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Selasa, (3/12/2024).

“Ini merupakan bentuk kesungguhan tekad dan komitmen nyata yang ditunjukkan PT. Angkasa Pura Indonesia Bandara Internasional Sam Ratulangi dalam dukungan terhadap upaya pencegahan masuknya barang terlarang melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado” jelas Damayanti.

Lanjutnya, dengan komitmen ini, diharapkan terjadi sinergritas antara Bandara Samrat Manado dengan BNN Provinsi Sulut. “Salah satu sisi positif pastinya dapat memberikan manfaat dan edukasi ke depannya bagi upaya P4GN yang berorientasi pada keselamatan generasi muda dan kesejahteraan bangsa,” terang Damayanti.

Kerjasama ini tentunya juga bersinergi terkait pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Sulut khususnya di area Bandara Samrat Manado.

Adapun ruang lingkup kerjasama tersebut meliputi penyediaan media/ lokasi untuk mempublikasikan bahaya narkoba. Tak hanya itu, juga ada edukasi terkait dengan kegiatan P4GN, pemasangan spanduk, pemeriksaan, pencegahan, dan pemberantasan narkoba yang masuk melalui Bandara Samrat Manado.

Seperti diketahui, sejak adanya Keputusan Menteri Perhubungan (KM 31/2024) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional. KM menetapkan 17 Bandara di Indonesia yang berstatus Internasional dari semula 34 bandara internasional dan Bandara Samrat Manado termasuk di dalamnya menjadi hub (pengumpan) Internasional yang melayani penerbangan Internasional ke beberapa negara.

Penting diketahui, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat obatan terlarang di Indonesia melalui bandara khususnya dari luar negara tentunya perlu dikhawatirkan dan diwaspadai untuk barang barang terlarang tersebut masuk ke Indonesia. (*/MG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *