Pemkot Yogyakarta Resmi Larangan Merokok dan Sepeda Listrik di Kawasan Malioboro

Liputanberita62.com- YOGYAKARTA. Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta resmi memberlakukan larangan merokok dan penggunaan sepeda listrik di kawasan Malioboro. Kebijakan ini mulai diterapkan untuk menjaga kenyamanan, keamanan, dan kelestarian kawasan ikonik tersebut yang menjadi daya tarik utama wisatawan domestik maupun mancanegara.

Kepala Dinas Perhubungan Yogyakarta, Agus Arif, menjelaskan bahwa aturan ini merupakan tindak lanjut dari upaya menjadikan Malioboro sebagai kawasan ramah lingkungan dan bebas polusi. “Kawasan Malioboro adalah simbol pariwisata Yogyakarta. Untuk itu, kami ingin menjaganya tetap nyaman bagi semua kalangan, termasuk keluarga dan anak-anak,” ujar Agus pada konferensi pers, Rabu (25/12).

Larangan Merokok: Mendukung Zona Bebas Asap

Dalam kebijakan baru ini, Pemkot Yogyakarta menginstruksikan pembatasan aktivitas merokok di sepanjang Malioboro. Penempatan area khusus merokok (smoking area) di lokasi tertentu telah disiapkan untuk mengakomodasi kebutuhan perokok tanpa mengganggu kenyamanan pengunjung lainnya. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang bertujuan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.

“Larangan merokok di Malioboro akan diawasi secara ketat. Pelanggar bisa dikenakan sanksi berupa teguran hingga denda administratif,” tambah Agus.

Sepeda Listrik Dilarang Melintas Demi Keselamatan

Selain larangan merokok, Pemkot juga melarang penggunaan sepeda listrik di Malioboro. Langkah ini diambil setelah banyaknya keluhan dari pejalan kaki terkait keselamatan dan gangguan akibat pengoperasian sepeda listrik yang tidak teratur.

“Dalam beberapa bulan terakhir, kami menerima laporan tentang insiden antara pejalan kaki dan pengguna sepeda listrik. Oleh karena itu, kami melarang sepeda listrik beroperasi di kawasan Malioboro untuk menjaga keamanan semua pengunjung,” ujar Kepala Satpol PP Yogyakarta, Noviar Rahmad.

Sebagai alternatif, Pemkot mendorong penggunaan sepeda kayuh atau berjalan kaki untuk menikmati keindahan Malioboro. Penertiban ini juga sejalan dengan upaya mengembalikan Malioboro sebagai kawasan pedestrian yang ramah lingkungan.

Reaksi Masyarakat dan Wisatawan

Penerapan kebijakan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat dan wisatawan. Sebagian besar mendukung aturan baru ini karena dinilai dapat menciptakan suasana yang lebih nyaman. “Saya setuju dengan larangan ini. Malioboro jadi lebih aman untuk anak-anak dan udaranya lebih segar,” ujar Ratna, seorang wisatawan asal Jakarta.

Namun, ada pula yang merasa keberatan, terutama dari kalangan pengguna sepeda listrik. “Kami berharap ada jalur khusus untuk sepeda listrik, sehingga tidak mengganggu pejalan kaki tetapi tetap bisa menikmati Malioboro,” ungkap Andi, pengguna sepeda listrik.

Sosialisasi dan Pengawasan

Pemkot Yogyakarta berkomitmen untuk terus mensosialisasikan aturan ini kepada masyarakat. Petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan komunitas lokal akan ditempatkan di kawasan Malioboro untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Dalam masa transisi, kami akan lebih banyak memberikan edukasi dan teguran. Namun, setelah itu, sanksi tegas akan diterapkan bagi yang melanggar,” tegas Noviar.

Dengan adanya larangan merokok dan penggunaan sepeda listrik, Pemkot Yogyakarta berharap Malioboro dapat menjadi kawasan wisata yang lebih nyaman, aman, dan ramah lingkungan. Aturan ini diharapkan dapat diterima oleh masyarakat dan wisatawan sebagai bagian dari upaya menjaga keindahan dan ketertiban Malioboro.
(*tim-lb62)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *