Liputanberita62.com – JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan sikap pemerintah yang menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penahanan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Dalam pernyataannya pada Kamis, 20 Februari 2025, Yusril menyampaikan bahwa keputusan yang diambil oleh KPK merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati oleh semua pihak. “Kita hormati keputusan yang diambil oleh KPK,” ujarnya.
Yusril juga menambahkan bahwa dirinya tidak mengetahui secara rinci perkembangan terbaru terkait penahanan Hasto. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses hukum yang tengah berjalan di KPK.
Menurutnya, KPK adalah lembaga penegak hukum yang bersifat independen dan memiliki hak penuh dalam mengambil langkah penahanan maupun pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap seseorang yang sedang terjerat kasus hukum.
Lebih lanjut, Yusril mengingatkan agar hak-hak hukum bagi pihak yang ditahan oleh KPK tetap dijunjung tinggi. Ia menegaskan bahwa setiap individu yang menghadapi proses hukum berhak mendapatkan pendampingan hukum. “Hak orang yang ditahan harus dihormati, termasuk hak untuk melakukan pembelaan,” kata Yusril.
Ia menjelaskan bahwa seseorang yang sedang ditahan berhak menghubungi pengacara guna melakukan upaya hukum yang dibutuhkan. Hal ini bertujuan untuk memastikan penegakan hukum berlangsung dengan adil dan sesuai aturan yang berlaku. “KPK memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka maupun menahan, tetapi pihak tersangka juga berhak membela diri dengan bantuan pengacara,” jelasnya.
Yusril menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam proses hukum. Ia menggarisbawahi bahwa keseimbangan antara kewenangan KPK dan hak pembelaan hukum dari pihak tersangka adalah kunci untuk mewujudkan keadilan.
“Di situlah keadilan akan terwujud. KPK menjalankan tugasnya, sementara tersangka bisa menggunakan pengacara untuk membela hak hukumnya,” tutur Yusril.
Penahanan terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan usai penyidik KPK menyematkan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK”. Hasto ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta dugaan perintangan proses penyidikan
Pada hari yang sama, Hasto terlihat keluar dari ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK dengan tangan terborgol dan dikawal ketat oleh beberapa petugas KPK.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memastikan bahwa proses hukum yang dijalankan terhadap Hasto Kristiyanto murni berkaitan dengan penegakan hukum dan tidak memiliki unsur politik. “Kami tegaskan kembali, penetapan tersangka terhadap saudara HK murni langkah hukum, tidak ada kaitannya dengan politisasi kekuasaan,” kata Tessa.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat posisi Hasto sebagai salah satu tokoh penting di PDI Perjuangan. Namun, pemerintah dan berbagai pihak berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan serta menjunjung tinggi asas keadilan.(*Lb62)



































