Liputanberita62.com- TILANG. Mulai April 2025, aturan tilang kendaraan terbaru akan berlaku, di mana kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati lebih dari dua tahun akan langsung disita. Aturan ini diberlakukan untuk memastikan kepatuhan pengendara dalam memperpanjang STNK sebagai bukti legalitas kendaraan bermotor.
STNK memiliki fungsi penting sebagai bukti kepemilikan, identifikasi kendaraan, dan pembayaran pajak. Oleh karena itu, pengendara diwajibkan untuk memperpanjang STNK setiap tahun dan memperbarui data kendaraan setiap lima tahun. Jika STNK mati lebih dari dua tahun tanpa perpanjangan, maka kendaraan tersebut berisiko disita dan datanya dihapus dari daftar registrasi.
Aturan ini tercantum dalam Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 dan Pasal 1 serta Pasal 43 Perpol No. 7 Tahun 2021, yang mengatur tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Dalam peraturan ini, pemilik kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan STNK dalam jangka waktu dua tahun akan mendapat sanksi administratif berupa penyitaan kendaraan dan penghapusan data registrasi kendaraan.
Proses Peringatan Sebelum Penyitaan
Sebelum kendaraan disita, pihak kepolisian akan memberikan tiga kali peringatan kepada pemilik kendaraan:
Proses Peringatan Sebelum Penyitaan
Sebelum kendaraan disita, pihak kepolisian akan memberikan tiga kali peringatan kepada pemilik kendaraan:
- Peringatan pertama: Tiga bulan sebelum penghapusan data.
- Peringatan kedua: Satu bulan setelah peringatan pertama, jika tidak ada tanggapan.
- Peringatan ketiga: Satu bulan setelah peringatan kedua, jika tidak ada respons.
Jika setelah peringatan ketiga tidak ada tanggapan dari pemilik, maka kendaraan akan disita dan data registrasinya dihapus.
Cara Perpanjang STNK
Pemilik kendaraan diimbau untuk memperpanjang STNK tepat waktu agar tidak terkena sanksi penyitaan. Perpanjangan STNK tahunan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL, sementara untuk perpanjangan lima tahunan, pemilik harus mengunjungi kantor Samsat terdekat dengan membawa kendaraan untuk pemeriksaan fisik.
Dokumen yang Diperlukan
Untuk perpanjangan STNK, pemilik kendaraan harus membawa beberapa dokumen, yaitu:
- Perpanjangan tahunan: KTP dan bukti pembayaran pajak (TBPKP).
- Perpanjangan lima tahunan: KTP, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan kendaraan untuk pemeriksaan fisik.
Dengan diterapkannya aturan ini, diharapkan pengendara dapat lebih disiplin dalam memperpanjang STNK, memastikan kendaraan tetap terdaftar secara sah, dan menghindari sanksi penyitaan.(**)






























