Liputanberita62.com-CATATAN JURNALIS.
Wartawan dalam menjalankan tugas itu dipayungi hukum oleh UU No 40 Tahun 1999 Tentang PERS.
Dan UU Pers sendiri adalah UU yang bersifat ‘lex spesialis ‘. Dalam arti, jika wartawan diperhadapkan dengan SENGKETA PEMBERITAAN, maka tidak bisa digiring ke pidana sebab akan kembali lagi ke UU PERS tersebut (lex specialis derogat legi generali).
Mengapa demikian??
Selain ketentuan dalam UU No 40 Tahun 1999, dalam Tugas Jurnalistik ada beberapa ketetapan dan kesepakatan yang dibuat dalam kelancaran Tugas Jurnalisme, diantaranya:
Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Polri
Nomor: 2 /DP/MoU/II/2017
Nomor: B/15/II/2017
Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung:
Nomor: 1/DP/MoU/II/2019
Nomor: KEP.040/A/JA/02/2019
SEMA 13/2008 Tentang Meminta Keterangan Saksi Ahli.
Sesuai dengan UU PERS dan Kode Etik Jurnalistik, Wartawan tidak bisa dipidanakan.
Jika wartawan dianggap bersalah di dalam PRODUK PEMBERITAAN nya, maka dapat layangkan keberatan kepada DEWAN PERS. Maka Dewan Pers akan menegur PERUSAHAAN PERS dimana wartawan tersebut dinaungi.
Dan sesuai aturan dalam Kode Etik Jurnalistik maka Perusahaan Pers lah yang dapat memberikan tindakan sanksi terhadap Wartawan tersebut.
Ini merupakan salah satu mekanisme nya:
Peraturan Dewan Pers 01/2017 Prosedur Pengaduan Dewan Pers
Perlu diketahui bersama, dalam SKB UU ITE dengan jelas diterangkan dalam Lampiran angka 3 huruf l:
- Untuk pemberitaan di internet yang dilakukan institusi Pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, diberlakukan mekanisme sesuai dengan Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai lex specialis, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Untuk kasus
terkait Pers perlu melibatkan Dewan Pers. Tetapi jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE termasuk Pasal 27 ayat (3).
Namun demikian, wartawan dituntut untuk selalu bersikap PROFESSIONAL dalam menjalankan tugas, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Dan mengutamakan aspek sosial dan hati nurani.
Salam Sehat
Salam Bersih
Salam Damai
Dan Salam Satu Pena ✍️. (*)





























