Liputanberita62.com- MANADO. Rencana pemekaran wilayah di Sulawesi Utara (Sulut) semakin menunjukkan progres positif.
Sebanyak 3 calon DOB di Sulawesi Utara ternyata sudah mendapat Ampres, sementara 8 baru sebatas usulan menjadi topik hangat yang menyedot perhatian publik.
Berdasarkan data resmi, tiga calon Daerah Otonomi Baru (DOB) di Sulut telah mendapatkan Amanat Presiden (Ampres), sementara delapan usulan lainnya masih dalam tahap pengajuan dan kajian di tingkat pusat.
3 Calon DOB di Sulawesi Utara yang Dapat Ampres Provinsi Sulut mencatat sebanyak 11 calon DOB yang telah diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dari jumlah tersebut, tiga calon DOB sudah memperoleh Ampres sebagai bentuk persetujuan Presiden untuk pembahasan di DPR RI.
Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Provinsi Bolaang Mongondow Raya (BMR) Bolaang Mongondow Raya merupakan pemekaran dari Provinsi Sulut yang mencakup wilayah Kotamobagu dan empat kabupaten di sekitarnya. DOB ini telah masuk daftar 65 daerah prioritas dan mendapatkan Ampres dari Presiden pada 2 Januari 2014.
Dukungan politik dan administratif terus bergulir, baik dari DPRD Sulut maupun pemerintah pusat. Pembentukan Provinsi BMR dinilai strategis untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah selatan Sulut.
- Kota Langowan Kota Langowan diusulkan sebagai pemekaran dari Kabupaten Minahasa, mencakup empat kecamatan di sekitarnya. Selain telah mendapatkan Ampres, usulan ini mendapat perhatian khusus karena memiliki nilai historis dan kultural yang kuat. Gubernur Sulut bahkan menyebut Langowan sebagai kampung halaman Presiden, sehingga menjadi prioritas dalam agenda pemekaran. Persyaratan administratif dan kajian akademis telah dipenuhi, dan kini menunggu proses pembahasan di DPR RI.
- Kabupaten Talaud Selatan Kabupaten Talaud Selatan merupakan usulan pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Talaud. Melonguane direncanakan menjadi ibu kota kabupaten baru. DOB ini juga telah memperoleh Ampres pada era pemerintahan Presiden SBY.
Pemerintah daerah terus mendorong kelengkapan syarat dan menjalin koordinasi dengan DPR untuk percepatan pengesahan RUU pembentukan kabupaten baru ini.
Ketiga calon DOB di atas telah melewati berbagai tahapan penting, seperti penyusunan dokumen, kajian akademis, dan persetujuan politik melalui DPR.
Dengan terbitnya Ampres, daerah-daerah ini memiliki peluang besar untuk segera dimekarkan setelah moratorium dicabut.
Daftar 8 Calon DOB di yang Masih Berstatus Usulan Selain tiga calon DOB yang telah mendapatkan Ampres, terdapat delapan usulan DOB lainnya dari Sulut yang masih dalam proses pengkajian oleh pemerintah pusat. Berikut daftarnya:
1. Provinsi Kepulauan Nusa Utara Usulan provinsi baru ini meliputi Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sitaro, dan Talaud. Pemekaran ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan utara Indonesia.
2. Kabupaten Bolaang Mongondow Tengah Dirancang sebagai pemekaran dari Kabupaten Bolmong, kabupaten ini akan mencakup wilayah Dumoga dan Lolayan.
Usulan ini telah disiapkan oleh DPRD setempat dan menunggu pembahasan di tingkat pusat.
3. Kabupaten Sangihe Selatan Pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Sangihe ini diusulkan mencakup enam kecamatan bagian selatan. Dukungan datang dari masyarakat dan DPRD lokal.
4. Kabupaten Minahasa Barat Kabupaten ini merupakan hasil pemekaran dari Minahasa dengan lima kecamatan. Kajian akademis sedang dalam proses penyusunan oleh tim daerah.
5. Kabupaten Minahasa Tengah Terdiri dari enam kecamatan Kawangkoan, usulan ini didorong oleh aspirasi masyarakat serta telah masuk dalam agenda legislasi sebelumnya.
6. Kabupaten Minahasa Selatan Atas berada di bagian selatan Minahasa Selatan, kabupaten ini dirancang untuk mencakup delapan kecamatan. Pemerintah daerah dan DPRD turut mendukung percepatan proses pemekarannya.
7. Kota Tahuna Tahuna direncanakan menjadi kota otonom yang terpisah dari Kabupaten Sangihe. Usulan ini dinilai penting untuk memaksimalkan pelayanan publik.
8. Kota Melonguane Merupakan pemekaran dari Kabupaten Talaud. Bersama Kota Tahuna, usulan ini masuk daftar prioritas pemerintah daerah Sulut. Usulan-usulan tersebut masih menunggu pencabutan moratorium pemekaran daerah oleh pemerintah pusat. Pemprov Sulut terus mengawal proses ini dan berkoordinasi dengan Kemendagri serta DPR RI.
Dengan perkembangan terkini, dapat disimpulkan bahwa 3 calon DOB di Sulawesi Utara telah mendapatkan Ampres, 8 baru usulan mencerminkan semangat masyarakat dan pemerintah dalam memperjuangkan pemerataan pembangunan.
Ketiga DOB yang telah memperoleh Ampres menunjukkan kesiapan administratif dan politik untuk dimekarkan, sementara delapan calon lainnya terus didorong agar memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Dukungan seluruh elemen masyarakat dan sinergi antara pemerintah daerah dan pusat menjadi kunci sukses realisasi pemekaran wilayah di Sulawesi Utara.***





























