LiputanBerita62.com PANDEGLANG – Kebebasan pers kembali tercoreng. Seorang oknum Satuan Pengamanan (Satpam) di SMKN 4 Pandeglang diduga menghalangi tugas jurnalis yang hendak meliput proyek revitalisasi gedung sekolah di Jalan Raya Saketi–Malingping, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Insiden itu terjadi pada Kamis (25/9/2025), ketika dua jurnalis media online Bungas Banten, Hasan Subandi dan Wawan Hermawan, bersama rekan-rekannya, dicegat secara sepihak oleh Satpam sekolah. Ironisnya, Satpam tersebut disebut membawa sebilah golok tanpa sarung yang justru menambah suasana intimidatif.
Ketua Pelaksana Tugas (Plt) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Pandeglang, Uyung Iskandar, langsung angkat suara. Ia mengecam keras tindakan penghalangan tersebut dan menegaskan bahwa perbuatan itu menciderai prinsip kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
“Ini bentuk nyata penghalangan kerja jurnalistik. Tindakan semacam ini tidak boleh dibiarkan, apalagi dengan adanya unsur intimidasi. Pers adalah pilar demokrasi yang dilindungi undang-undang,” tegas Uyung, Jumat (26/9/2025).
Uyung mendesak aparat kepolisian segera turun tangan memanggil dan memeriksa oknum Satpam tersebut. Menurutnya, penegakan hukum harus tegas agar tidak ada lagi kejadian serupa di kemudian hari.
“Jangan sampai peristiwa ini menjadi preseden buruk. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers jelas mengatur, setiap upaya menghalangi, mengintimidasi, apalagi mengancam jurnalis saat bertugas adalah pelanggaran hukum,” tambahnya.
Uyung juga mengingatkan semua pihak, baik aparat maupun institusi pendidikan, agar menghormati kerja-kerja pers. “Kebebasan pers adalah fondasi demokrasi. Menghalangi jurnalis sama saja dengan membungkam suara masyarakat,” pungkasnya.
—Achmad Khotib Kaperwil Banten



































