Liputanberita62.com- LEBAK. Situasi Kabupaten Lebak kian memanas. Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten bersama Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lebak resmi membentuk barisan perlawanan terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal yang semakin merajalela dan merusak lingkungan hidup masyarakat.
Dalam Rapat Kajian Khusus bertema “Lebak Darurat Tambang Ilegal, di Mana Peran Pemerintah dan APH?” yang digelar pada Rabu (29/10/2025), dua lembaga sosial tersebut menyoroti lemahnya pengawasan, dugaan pembiaran, serta minimnya tindakan hukum dari aparat penegak hukum di daerah.
Presidium Forwatu Banten, Arwan, S.Pd., M.Si., atau yang akrab disapa King Gajah, menegaskan bahwa Lebak kini benar-benar dalam kondisi darurat. Ia menilai lemahnya kontrol dan sikap diam pemerintah daerah menjadi penyebab suburnya bisnis tambang ilegal yang menggerogoti alam Lebak.
“Kami dari Forwatu Banten tidak akan diam. Tambang ilegal bukan hanya pelanggaran hukum, tapi kejahatan lingkungan yang merampas hak hidup masyarakat. Pemerintah daerah dan APH harus turun tangan segera, tanpa pandang bulu,” tegasnya lantang.
King Gajah menegaskan, perjuangan Forwatu bukan untuk menyerang siapa pun, tetapi untuk membangkitkan kesadaran bahwa hukum harus ditegakkan dan alam harus diselamatkan sebelum terlambat.
Nada serupa disampaikan oleh King Naga, Ketua GMBI Distrik Lebak, yang menegaskan bahwa GMBI telah menginstruksikan seluruh jajarannya di tingkat distrik untuk turun ke lapangan melakukan pemantauan, pendataan, serta dokumentasi kegiatan tambang ilegal yang diduga dibiarkan tanpa tindakan tegas.
“Kami tidak akan segan melaporkan pihak-pihak yang bermain di balik tambang ilegal. Ini bukan gertakan, tapi langkah nyata. Kami ingin hukum ditegakkan secara transparan dan adil,” ujarnya dengan tegas.
Sebagai hasil rapat, kedua lembaga sepakat membentuk Gerakan Bersama Forwatu–GMBI, yang akan menjadi wadah koordinasi advokasi publik, investigasi lapangan, serta penyusunan rekomendasi resmi untuk diserahkan kepada pemerintah daerah, kepolisian, dan kementerian terkait.
Dalam rapat itu, mereka menegaskan kembali dasar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba, yang menyebutkan bahwa:
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.”
King Gajah menilai, pemerintah daerah harus segera bertindak tegas untuk menghentikan semua aktivitas tambang ilegal yang merusak alam dan menimbulkan keresahan sosial.
“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Lebak tidak menutup mata. Tindakan tegas harus diambil agar marwah hukum tetap berdiri. Ini demi masa depan Lebak yang bersih, adil, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Forwatu Banten dan GMBI Distrik Lebak menyatakan akan melayangkan laporan resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto.
Langkah ini menjadi sinyal bahwa isu tambang ilegal di Lebak telah mencapai titik darurat nasional.
“Kami ingin pemerintah pusat tahu apa yang terjadi di lapangan. Ini bukan hanya soal tambang, tapi tentang masa depan lingkungan dan keadilan sosial,” pungkas King Gajah menutup pernyataannya.
Dua lembaga sosial ini menegaskan komitmennya untuk terus mengawal, mengawasi, dan menuntut penegakan hukum terhadap seluruh aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Lebak.
Gerakan mereka menjadi simbol perlawanan rakyat terhadap ketidakadilan dan perusakan alam yang dibiarkan berlarut-larut.
( Kaperwil Banten)





























