Di Duga Kantor Desa Siatasan Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun Pada Kosong

Medan Simalungun, Liputanberita62.com– Diduga Kantor Desa Siatasan Kosong,para staf dan juga para perangkat desa Siatasan pada jam kerja belum pada masuk kantor desa alias kosong tanpa ada penghuni.

Beberapa warga yang membutuhkan pelayanan dari pemerintahan desa Siatasan memilih balik arah setelah beberapa jam menunggu para pejabat desa yang tak kunjung hadir.

“Kegiatan di kantor Desa Siatasan tampak sepi Kami sudah beberapa jam disini bang, pasalnya kami sudah ada janji di hari Kamis Kemarin itu, namun berhubung tak satupun personil pemerintahan desa Panegoran berada di kantor, kami pun memilih balik arah,” ujar seorang warga yang enggan menyebutkan namanya.

Lanjutnya,” Kami pun selaku warganya mau mengurus sesuatu meminta tolong kepada siapa bilang kalau para staf atau perangkat desanya juga pada belum masuk kantor kepada siapa yg bisa memfasilitasi kami untuk bisa bertemu dengan kepala desa, atau sketaris desa, permintaan kami,” ungkapnya dengan penuh kecewa dikarenakan Kantor Desa yang Kosong tidak ada petugas.

Saat awak media Liputanberita62.com dan Nusantaranews Today.com hendak datang untuk Silahturahmi salah seorang warganya yang lagi Melintas depan kantor desa berjalan Kaki kenapa kantor kosong dijam kerja, sang piket yang sebagai warga desa Siatasan menuturkan kalau perangkat yang lain sudah pada pulang,” Sekira pukul 12.30 wib, para perangkat desa sudah pada pulang pak makan siang,” Ungkap salah seorang disekitaran kantor desa tersebut.

Saat ditanya apakah di desa Siatasan sudah terbiasa pulang Makan siang pukul 12.30 wib, Seorang Warga disekitaran Kantor Desa tersebut Menjadi kebingungan dalam menjawab,” Saya kurang tau pak, namun Mereka Biasanya Masuk Kantor Pukul 09.45 wib, lalu tiba pukul 12.00 wib Siang Mereka pada pulang dan tidak kembali lagi ke kantor,” Imbuhnya

Sekira pukul 10.32 wib hingga pukul 10.32 wib, Awak media Liputanberita62.com pun mencoba mengkonfirmasi Kepala Desa Siatasan melalui telfon seluler,namun tidak diangkat, pada pukul 10.32 wib,awak media pun mencoba mengirimkan pesan singkat WhatsApp,dan mempertanyakan tentang jam dinas perangkat desa, namun kembali kepala desa tidak merespon, sementara pesan centang dia pertanda pesan terkirim.

Pasal 29 UU 6/2014 menyatakan Kepala Desa dilarang;

Merugikan kepentingan umum.

Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu.

Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan atau kewajibannya selaku Kepala Desa.

Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan atau golongan tertentu,

Melalui pemberitaan ini, “kiranya pihak kecamatan Dolok Panribuan, Kepala Dinas DPMN Kabupaten Simalungun,BKD Kabupaten Simalungun, dan juga Bupati Kabupaten Simalungun dapat mengevaluasi kinerja para oknum yang melanggar aturan kerja dan dapat menindak tegas Kepala Desa Siatasan Kecamatan Dolok Panribuan kabupaten Simalungun, beserta seluruh perangkatnya,” Ujar Warga disekitaran Kantor Desa Saat di konfirmasi Jurnalis kita Liputanberita62.com.

(Susanti MS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *