Medan-Sumatera Utara | LiputanBerita62.com – Kadisnaker Sumut Ir. Yuliani Siregar, M.AP., saat diwawancarai di Kantor Pemprov Sumut, Kamis (29/1/2026). Yuliani Siregar mengingatkan, 15 perusahaan yang dicabut iziinnya harus tetap memenuhi hak-hak karyawannya. Prasetyo merincikan 28 perusahaan itu terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK). Total luas dari izin usaha kawasan hutan yang dicabut itu sejumlah 1.010.592 hektare.
Dari 28 perusahaan, perusahaan terbanyak berasal dari Sumut. Ada 15 perusahaan yang dicabut izinnya yakni : PT Anugerah Rimba Makmur, PT Barumun Raya Padang Langkat, PT Gunung Raya Utama Timber, PT Hutan Barumun Perkasa, PT Multi Sibolga Timber, PT Panei Lika Sejahtera, PT Putra Lika Perkasa, PT Sinar Belantara Indah, PT Sumatera Riang Lestari, PT Sumatera Sylva Lestari, PT Tanaman Industri Lestari Simalungun, PT Teluk Nauli, PT Toba Pulp Lestari Tbk, PT Agincourt Resources, PT North Sumatra Hydro Energy.
“28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK),” ucap Prasetyo.
Ia menambahkan, pencabutan izin usaha di kawasan hutan itu buntut dari terjadinya bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Oleh karenanya, Satgas PKH mempercepat audit izin usaha kawasan hutan di tiga provinsi itu.
“Pasca terjadinya bencana Hidroneteorologi di 3 (Tiga) provinsi di Sumatera, yaitu Propinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat satgas PKH seharusnya mempercepat proses as udit di 3 (Tiga) provinsi tersebut”, kata Prasetyo.(Ibrahim Saragih).





























