Simalungun Sumut,Liputanberita62.com – Praktik pengadaan barang kebutuhan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar yang berada di Kelurahan Pamatang Raya Kecataman Raya, Kabupaten Simalungun, kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, muncul dugaan kuat adanya praktik bisnis terselubung yang mengeksploitasi para tahanan dengan mematok harga barang kebutuhan pokok hingga empat kali lipat dari harga pasar.
Keresahan ini disampaikan oleh tokoh masyarakat setempat, Saragih dan Purba, saat ditemui di kawasan SKPD Kantor Bupati Simalungun, Pematang Raya, Senin (30/3/2026). Mereka menyoroti betapa kontrasnya proses pembinaan dan pertobatan yang seharusnya dijalani napi dengan realita adanya tekanan ekonomi di dalam Lapas.
Menurut keterangan Purba, berbagai kebutuhan dasar seperti korek api (mancis), rokok, minuman, hingga nasi bungkus dijual dengan harga yang tidak masuk akal.
”Memang sangat menguntungkan bagi segelintir oknum. Barang-barang seperti rokok dan nasi bungkus dijual tiga sampai empat kali lipat dari harga maksimal standar. Ini jelas menindas para tahanan dan keluarga yang menjenguk,” tegas Purba.
Bahkan, beredar informasi bahwa minuman jenis tuak juga turut masuk ke dalam lingkungan Lapas melalui jalur pengadaan yang tidak resmi tersebut.
Aktivitas Mencurigakan di Malam Hari
Informasi mengenai adanya bisnis ini diperkuat dengan laporan warga terkait adanya kendaraan yang keluar masuk area Lapas pada malam hari. Mobil dan Becak tersebut diduga membawa barang pasokan kebutuhan napi tanpa melalui prosedur pemeriksaan yang ketat.
Saat dikonfirmasi pada Kamis (26/3/2026), Humas Lapas Narkotika Raya, Septian, tidak menampik adanya pergerakan kendaraan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kendaraan yang masuk hingga ke “Pintu Dua” belakang pada malam hari tanpa pelaporan resmi merupakan milik oknum pegawai Lapas. Diduga, oknum tersebut bekerja sama dengan pihak luar atau pengusaha pengadaan yang kabarnya telah beroperasi selama bertahun-tahun.
Masyarakat Ancam Demonstrasi Besar-Besaran
Kondisi ini memicu kemarahan pemuda dan masyarakat di wilayah Bumi Habonaran Do Bona. Aliansi masyarakat yang terdiri dari Purba, Saragih, Damanik, dan Adinaga menyatakan telah melakukan musyawarah untuk mengambil tindakan tegas.
Tuntutan mereka meliputi:
Pembersihan Lapas: Menghentikan segala bentuk bisnis pribadi atau kelompok di dalam institusi negara.
Copot Pejabat Terkait: Mendesak Kementerian Hukum dan HAM untuk mencopot pejabat Lapas yang terindikasi membiarkan atau terlibat dalam praktik tersebut.
Mutasi Luar Daerah: Meminta agar oknum-oknum yang bermasalah dipindahkan ke luar wilayah Kabupaten Simalungun guna menjaga integritas daerah.
”Saat ini kami sedang menyusun agenda pemberitahuan aksi demonstrasi ke Polres Simalungun. Kami akan membawa massa untuk menuntut keadilan ke Lapas Narkotika Raya, Polres, hingga ke tingkat Kementerian,” pungkas mereka dengan nada tegas.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak agar sistem pengawasan di Lapas Narkotika Pematang Raya segera dibenahi demi mewujudkan fungsi pembinaan yang bersih dari praktik komersialisasi ilegal.(Ibrahim Saragih)

































