Simalungun Sumut,Liputanberita62.com – Cabang Dinas (Cabdis) Pendidikan Wilayah VI Sumatera Utara (Sumut) hingga kini masih menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) terkait penentuan lokasi relokasi SMAN 5 Pematangsiantar. Kepastian lokasi baru sekolah tersebut belum dapat ditetapkan karena masih menunggu petunjuk resmi dari tingkat provinsi.
Kepala Cabdis Wilayah VI Pematangsiantar/Simalungun, August Sinaga, menyampaikan koordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar telah dilakukan. Bahkan, dalam pertemuan terakhir yang turut dihadiri Wali Kota Pematangsiantar, pembahasan relokasi sudah mengemuka. Namun demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan Pemprov Sumut.
“Koordinasi dengan Pemko Siantar menunggu petunjuk lagi dari Provinsi, karna pertemuan saat itu hadir Walikota Pematangsiantar,” ujar August Sinaga, Senin (20/4/2026).
Bahkan, lanjut August lagi, untuk lokasi relokasi SMAN 5, hingga saat ini masih menunggu petunjuk dari provinsi. Sejauh ini juga, Pemkot Pematangsiantar belum miliki aset lahan dan yang bisa diperuntukkan untuk relokasi dan masih menjajakinya.
Diketahui, relokasi ini menjadi langkah yang harus ditempuh menyusul sengketa lahan yang melibatkan SMAN 5 Pematangsiantar dengan PT DSI. Sengketa tersebut telah memasuki tahap putusan hukum, di mana Mahkamah Agung (MA) menetapkan PT DSI sebagai pemilik sah atas lahan yang selama ini digunakan oleh pihak sekolah.
Meski demikian, proses hukum belum sepenuhnya berakhir karena peninjauan kembali (PK) masih bergulir. Dalam amar putusannya, MA juga mewajibkan pihak SMAN 5 untuk membayar ganti rugi sekitar Rp40,7 miliar, serta biaya sewa lahan selama kurang lebih 18 tahun yang ditaksir mencapai Rp10 miliar. Bahkan, Cabdis Wilayah VI tegaskan akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait sembari menunggu keputusan resmi dari Pemprov Sumut.(Ibrahim Saragih/Susanti MS)





























