Simalungun Sumut,Liputanberita62.com – Sudah terungkap adanya Dugaan surat masuk yang tidak dibacakan Sekretaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Simalungun (DPRD) yakni Justina Purba pada saat Rapat Paripurna hingga adanya memicu interupsi ternyata adalah hak Interpelasi.
“Iya,memang ada surat masuk yang tidak dibacakan Sekwan DPRD Simalungun,soal surat usul hak interpelasi,”ungkap adanya sejumlah anggota DPRD Simalungun ketika saat ditanyai melalui hp seluler.Sabtu (25/4/2026).
Informasi yang dihimpun awak media kami Liputanberiat62.com usulan gak interpelasi yang diusulkan anggota DPRD Simalungun tersebut dimasukkan melalui bagian umum pada sekretariat.
“Hanya saja,materinya belum tau secara rinci terkait apa saja,Pastinya,informasi terakhir,usul interpelasi itu sudah dimasukkan bagian sekretariat,”beber sejumlah anggota DPRD Simalungun.
Selain itu,usul hak interpelasi disampaikan bagian umum DPRD Simalungun,pada hari Senin (20/4/2026).ditayangkan saja agar tidak mengendap usul hak interpelasi,”kata sejumlah anggota DPRD Simalungun.
Sementara sekretaris DPRD Simalungun Justina Purba pada saat dikonfirmasi berulang kali melalui telepon dan pesan singkat Sabtu (25/4/2026).tidak menjawab serta tidak adanya dibalas.
Terpisah,ketika ditemui sebelumnya,tepatnya sesuai dari dalam ruangan kerja ketua DPRD Simalungun Bapak Sugiarto pada hari kamis (23/4/2026) sekitar pukul 16.30 Wib Justina mengaku hendak rapat lagi ” sebentar ya bang,mau rapat lagi,”elaknya.
Ini terkait adanya keengganan Justin purba selaku Sekwan DPRD Simalungun membacakan isi surat masuk,karena dengan sikap tersebut,beberapa anggota DPRD Simalungun dari tempat duduknya interupsi kepada pimpinan Rapat Paripurna sekaligus Ketua DPRD Simalungun,Bapak Sugiarto.
Suriawan yang turut interupsi ketika melalui telepon selulernya membenarkan,bahwasanya interupsi terkait surat masuk ke sekretariat tidak juga dibacakan.
“Mengenai surat yang masuk tadi saya pertanyakan,kenapa tidak juga dibacakan, ada apa dengan Sekwan ?”tanya suriawan seraya menyarankan jangan ada yang ditutupi.
Suriawan menegaskan,bahwa menjadi hak seluruh anggota DPRD Simalungun bilamana ada sesuatu hal yang telah disampaikan maupun masuk Sekretariat DPRD Simalungun.
“Karena itu sudah menyangkut kepentingan umum/masyarakat.kecuali,contoh sesuatu hal itu masih di ranah masing-masing fraksi,tidak mungkin dipertanyakan lagi,”tegasnya.
Selain itu,Erwin Parulian Saragih yang juga dikonfirmasi kembali mengatakan interupsinya melanjuti apa yang disampaikan,Suriawan.
“Kalau tadi saya hanya melanjuti apa yang disampaikan,pak Suriawan mengenai surat masuk dan memintakan kepada Sekwan agar memfasilitasi anggota DPRD Simalungun,”Tegasny,kata ketua dari fraksi Gerindra ini.
Sementara,sekretaris DPRD Simalungun (Sekwan DPRD) akhirnya dipersilahkan memberikan penjelasan setelah adanya desakan lewat interupsi.
“Mohon maaf ya pak,saya belum ada masuk ke ruangan.Tadi saya ke ruangan rapat pimpinan,kemudian itu saya ke ruangan Rapat Paripurna ini.jadi,belum saya cek (surat yang masuk)Terimakasih ya pak”elaknya.
Diketahuinya,agenda Rapat Paripurna yang minim kehadiran Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut,nota Pengantar atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025.(Ibrahim Saragih/Susanti MS).


































