Diduga Pelanggaran Kode Etik Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Siantar – Simalungun

Siantar Sumut,Liputanberita62.com – Lembaga Transformasi Publik (LTP) melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan konflik kepentingan yang diduga dilakukan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan VI Siantar Simalungun Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, August Sinaga S.Pd, SST, M.AP.

Laporan dengan nomor LTP/097/Lap/IV/2026 ini disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Ketua KASN, Gubernur Sumatera Utara, dan Kepala Dinas Provinsi Sumatera Utara pada 20 April 2026. LTP mendasarkan laporan pada Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2013.

Kordinator LTP Heri Guchi didampingi Raja Mansyah menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi, bahwa August Sinaga selain aktif sebagai kepala cabang dinas pendidikan siantar -Simalungun ia juga menjabat sebagai Pimpinan Yayasan Pendidikan GKPS, yang diduga dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugasnya sebagai ASN.

Ia juga menduga August Sinaga tidak memiliki surat izin dari atasan langsung untuk menjabat sebagai Pimpinan Yayasan Pendidikan GKPS sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang No 5 Tahun 2014 pasal 2 tentang Aparatur Sipil Negara. Kata Heri.

Dalam laporanya, LTP Menyampaikan beberapa Kesimpulan diantaranya:

  1. Meminta Menteri Dalam Negeri untuk membentuk tim investigasi terkait laporannya
  2. Meminta KASN melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran kode etik ASN
  3. Agar Gubernur Sumatera Utara segera mencopot Kepala Cabang Dinas Pendidikan VI Siantar Simalungun.

LTP berharap agar laporan ini dapat ditindaklanjuti dengan serius dan transparan untuk menjaga integritas dan profesionalisme ASN di Sumatera Utara.

Terpisah kepala cabang dinas pendidikan VI Siantar – Simalungun Agust Sinaga saat dikonfirmasi tim media ini Jumat,(24/4/2026) tidak memberikan jawaban, meski terlihat pesan yang dikirimkan telah dibaca. Begitu juga kepala dinas Pendidikan Sumatera Utara belum nemberikan Jawaban saat tim media ini melakukan konfirmasi. (Ibrahim Saragih/Susanti MS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *