Kapolres Simalungun Press Release Kwartal-I 2026, 74 Kasus Diungkap, 91 Tersangka Diringkus, Langsung Umumkan Tangkapan Baru Tiga Tersangka Sabu di Bosar Maligas

Simalungun Sumut,Liputanberita62.com – Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, membuka kartu kinerja pemberantasan narkoba secara transparan dan penuh percaya diri. Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, S.I.K., S.H., M.M., menggelar Press Release Keberhasilan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Kwartal-I, periode Januari hingga April 2026, pada Kamis, 30 April 2026, pukul 11.00 WIB, di Aula Andar Siahaan, Mako Polres Simalungun, Jalan Jon Horailam Saragih Nomor 110, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun. Tidak berhenti di situ, Kapolres juga sekaligus mengumumkan tangkapan terbaru yang masih hangat — tiga tersangka sabu yang diringkus di Kecamatan Bosar Maligas pada Rabu malam, 29 April 2026.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Kamis, 30 April 2026, sekira pukul 18.19 WIB, menegaskan makna penting press release ini. “Ini adalah bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kami kepada masyarakat. Data tidak berbohong — Polres Simalungun terus bergerak maju dalam memberantas narkoba, dan kami ingin masyarakat mengetahui setiap capaian yang telah kami raih,” ujar AKP Verry Purba.

Data Kwartal-I 2026 yang dipaparkan AKBP Marganda Aritonang menunjukkan lonjakan kinerja yang sangat signifikan. “Pada periode Januari hingga April 2026, kami berhasil mengungkap 74 kasus tindak pidana narkoba, meningkat 37,03 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang mencatatkan 54 kasus. Jumlah tersangka yang berhasil kami amankan mencapai 91 orang, naik 16,66 persen dari 78 orang pada tahun 2025,” ucap AKBP Marganda Aritonang. Penyelesaian perkara pun melonjak tajam dari 26 kasus menjadi 56 kasus, meningkat 21,73 persen — mencerminkan kualitas penyidikan yang kian profesional.

Keberhasilan ini merupakan buah sinergi seluruh satuan jajaran. Sat Narkoba tampil sebagai ujung tombak dengan 47 kasus, diikuti Polsek Tanah Jawa dan Polsek Bandar Huluan masing-masing 6 kasus, Polsek Bosar Maligas 4 kasus, Polsek Pamatang Silimahuta, Polsek Gunung Malela, dan Polsek Dolok Batu Nanggar masing-masing 3 kasus, serta Polsek Sidamanik dan Polsek Raya Kahean masing-masing 1 kasus. “Ini kemenangan kolektif. Setiap satuan memberikan sumbangsih nyata,” ungkap AKBP Marganda Aritonang.

Dari sisi barang bukti, penurunan volume sabu sebesar 48,61 persen dari 374,97 gram menjadi 192,66 gram, penurunan ganja sebesar 84,58 persen, dan biji ganja turun 100 persen menjadi nol gram menjadi sinyal positif. “Penurunan volume barang bukti ini menandakan jaringan pasokan narkoba di wilayah kami semakin terputus akibat gencarnya penindakan yang kami lakukan secara konsisten,” ucap AKBP Marganda Aritonang.

Sebagai bukti bahwa Polres Simalungun benar-benar tidak pernah berhenti, Kapolres langsung mengumumkan tangkapan terbaru yang belum masuk data Kwartal-I. Pada Rabu, 29 April 2026, sekira pukul 20.00 WIB, Unit I Sat Res Narkoba Polres Simalungun menindak tiga tersangka di Parporasan Pondok Ujung, Desa Marihat Butar, Kecamatan Bosar Maligas, yakni Muhamad Akbar alias Abay (56 tahun), Budi Azlani Simarmata (40 tahun), dan Peweng (40 tahun). “Saat ditangkap, para pelaku sedang berada di dalam rumah milik adik tersangka Abay, sembari menunggu calon pembeli sabu. Dari tangan tersangka Abay, ditemukan 10 plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 10,67 gram, satu alat hisap, satu kaca pirex, uang tunai Rp1.555.000, dan tiga unit handphone,” ungkap AKP Verry Purba.

Tersangka Abay mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Rizal, warga Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Tim langsung bergerak menuju lokasi, namun Rizal tidak ditemukan dan diduga telah melarikan diri. “Pengejaran terhadap Rizal terus kami lakukan. Tidak ada yang aman dari jangkauan hukum,” pungkas AKBP Marganda Aritonang dengan tegas.(Ibrahim Saragih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *