Siantar Sumut,Liputanberita62.com – Warga Pematangsiantar mempertanyakan sikap BKN Regional VI Medan terkait surat rekomendasi pencopotan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang.
Pasalnya, sudah lebih dari dua bulan berlalu, namun Wali Kota Wesly Silalahi belum juga menindaklanjuti surat rekomendasi dari BKN tersebut.Senin (18/5/2026)
Menanggapi kondisi itu, pengurus Forum Pengawasan Kebijakan Publik (FPKP), Nico Sinaga, menilai keberadaan BKN Regional VI Medan seolah tidak memiliki wibawa di hadapan Pemerintah Kota Pematangsiantar.
“Kita sangat prihatin melihat kondisi ini. Lembaga pengawas seperti tidak dihargai oleh wali kota. Surat rekomendasi yang dikeluarkan terkesan diabaikan begitu saja dan dianggap tidak penting, dan seperti sampah” ujarnya.
Menurut Nico, negara ini merupakan negara hukum sehingga setiap lembaga negara, termasuk BKN, seharusnya bekerja berdasarkan aturan yang berlaku tanpa pandang bulu.
“Kalau rekomendasi lembaga resmi saja tidak dijalankan, masyarakat tentu bertanya apa fungsi dan kewibawaan lembaga tersebut. Sejauh ini, kita melihat BKN seolah diabaikan oleh Wali Kota Pematangsiantar,” katanya.
Ia juga meminta evaluasi terhadap kinerja BKN Regional VI Medan karena dinilai tidak mampu memastikan rekomendasi yang dikeluarkan dijalankan sebagaimana mestinya.
“Kami berharap ada evaluasi menyeluruh agar pengawasan terhadap ASN benar-benar berjalan efektif. Kami juga meminta Kepala BKN Regional VI Medan dievaluasi,” tuturnya menambahi.
Diketahui, polemik penjatuhan sanksi disiplin terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Pematangsiantar berujung pada rekomendasi sanksi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Sekda Junaedi Sitanggang.
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan KTU Puskesmas Kahean, Hylda Yoanna Agustina Panggabean.
Ia sebelumnya telah diperiksa oleh Tim Pemeriksa Disiplin Pemerintah Kota Pematangsiantar yang dipimpin Kepala Dinas Kesehatan, Irma Suryani.
Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, tim menjatuhkan sanksi disiplin. Namun, Sekda Junaedi Sitanggang kemudian membatalkan sanksi tersebut dan menerbitkan keputusan baru atas nama wali kota.
Kuasa hukum Hylda, Boyke Pane, menyebut kliennya telah menjalani seluruh proses pemeriksaan dan sebelumnya sudah dijatuhi sanksi.
Ia juga menjelaskan bahwa meskipun pemeriksaan oleh Inspektorat belum dilakukan, proses pemeriksaan internal oleh dinas terkait sudah berjalan.
Kontroversi semakin berkembang setelah muncul dugaan perubahan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dugaan itu mencuat setelah pihak kuasa hukum melaporkan kasus tersebut ke BKN Regional VI Medan.
Melalui Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), BKN Regional VI Medan kemudian menelusuri proses penjatuhan sanksi beserta dokumen yang menjadi dasar keputusan.
“Laporan ke BKN dilakukan lebih dari satu kali. Awalnya terkait sanksi dari Kepala Dinas yang telah diajukan keberatan namun tidak mendapat respons. Kemudian muncul keputusan baru dari Sekda, sehingga laporan lanjutan kembali disampaikan,” ucapnya.
Hasil pengawasan BKN menyebut terdapat kesalahan administratif dalam proses penjatuhan hingga pencabutan sanksi.
Bahkan, tindakan Sekda yang dua kali menerbitkan keputusan atas nama wali kota dinilai sebagai pelanggaran administratif.
Atas dasar itu, BKN Regional VI Medan merekomendasikan agar Junaedi Sitanggang dijatuhi sanksi disiplin berat. BKN juga meminta Wali Kota Pematangsiantar menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Sebelumnya, Junaedi Sitanggang mengakui adanya kekeliruan dalam proses penanganan kasus tersebut. Namun, ia menilai persoalan itu bukan sepenuhnya menjadi tanggung jawabnya.
“Sudah kami sampaikan, sebenarnya bukan kesalahan prosedur dari saya. Ada tahapan yang terlewati. Seharusnya Kepala Dinas melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, tetapi prosedur itu tidak dijalankan,” katanya.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru terkait koordinasi internal di lingkungan birokrasi Pemko Pematangsiantar.
Jika prosedur dapat terlewati, hal itu menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan komunikasi antarpejabat.
Lebih lanjut, Junaedi menegaskan dirinya tidak dapat dianggap menyalahgunakan wewenang karena keputusan tersebut telah dibatalkan dalam waktu kurang dari 15 hari.
Menurutnya, pencabutan surat keputusan itu telah menghapus unsur pelanggaran yang dituduhkan kepadanya.(Ibrahim Saragih)


































