Kejari Simalungun Dampingi Pengelolaan Dana Desa 2026, Pangulu Diminta Aktif Konsultasi Selalu.

Simalungun Sumut,Liputanberita62.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun terus memperkuat langkah preventif guna memastikan pengelolaan keuangan di tingkat desa berjalan transparan dan akuntabel. Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Bidang Intelijen, Kejari Simalungun menggelar Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) Pendampingan Rencana Penggunaan Dana Desa dan Program Jaga Desa Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Dolok Batu Nanggar.

Kegiatan strategis ini menjadi wadah sinergi antara kejaksaan, pihak kecamatan, dan pemerintah nagori (desa) untuk mewujudkan tata kelola anggaran yang tertib administrasi serta terhindar dari persoalan hukum.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Datun Kejari Simalungun, Alvonso Manihuruk, dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Simalungun, Yudhi Saputra. Kehadiran tim Korps Adhyaksa itu disambut Camat Dolok Batu Nanggar, Siti Aminah Siregar, bersama seluruh pangulu (kepala desa) se-Kecamatan Dolok Batu Nanggar.

Camat Dolok Batu Nanggar, Siti Aminah Siregar, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejari Simalungun. Ia berharap pendampingan tersebut dapat menjadi pedoman bagi para pangulu agar lebih percaya diri dan tertib dalam mengelola anggaran negara.

Kasi Intelijen Kejari Simalungun, Yudhi Saputra, mengungkapkan bahwa pihaknya masih kerap menerima laporan terkait persoalan Dana Desa. Menurutnya, mayoritas permasalahan muncul bukan karena adanya niat jahat (mens rea), melainkan akibat kekeliruan administratif dan kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang terus berkembang.

“Program Jaga Desa hadir sebagai instrumen pencegahan. Kami ingin meminimalkan potensi penyimpangan sejak dini,” ujar Yudhi kepada Mistar.id, Kamis (4/6/2026).

Lebih lanjut, Yudhi menjelaskan bahwa sistem pengawasan kini semakin modern. Melalui Program Jaga Desa, realisasi anggaran dapat dipantau secara langsung melalui portal resmi yang terintegrasi dengan sistem pemerintah. Digitalisasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan serta transparansi kepada publik.

Sementara itu, Kasi Datun Kejari Simalungun, Alvonso Manihuruk, menegaskan bahwa Entry Meeting ini merupakan langkah awal dari rangkaian pendampingan yang akan dilakukan. Ke depan, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan turun langsung memberikan pendampingan yang lebih spesifik di masing-masing nagori.

Alvonso mendorong para pangulu agar tidak ragu berkoordinasi dengan kejaksaan apabila menghadapi kendala dalam pengambilan kebijakan anggaran.

“Jangan menunggu ada masalah baru berkoordinasi. Jika ada kendala, keraguan, atau benturan aturan, segera konsultasikan kepada Tim JPN. Langkah proaktif ini penting agar kesalahan akibat ketidaktahuan dapat dicegah bersama,” tegasnya.

Selain membahas regulasi secara umum, pertemuan ini juga menjadi wadah diskusi interaktif bagi para pangulu untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi di lapangan.

Salah satu isu yang mengemuka adalah unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di sektor peternakan lele yang mengalami kerugian akibat fluktuasi pasar dan meningkatnya biaya operasional. Menanggapi hal itu, Kejari menyarankan agar BUMDes lebih fokus mengembangkan potensi unggulan lokal yang memiliki daya saing dan keberlanjutan.

Selain itu, latar belakang pendidikan perangkat desa yang beragam juga diakui menjadi tantangan tersendiri dalam memahami kompleksitas regulasi Dana Desa. Para pangulu berharap edukasi dan pembinaan dari kejaksaan dapat dilakukan secara berkala.

Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama antara Kejari Simalungun, pihak kecamatan, dan para pangulu untuk menjaga komunikasi yang intensif demi mewujudkan pembangunan nagori yang bersih, akuntabel, dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.(Ibrahim Saragih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed