Siantar, Sumut Liputanberita62.com
Banyaknya jalan rusak di Siantar yang membutuhkan ekstra perhatian pemerintah kota Pematangsiantar. Dalam keadaan jalanan berlubang- lubang tentu kelancaran arus lalu lintas (lalin-red) pun terganggu.
Ketika salah seorang penduduk di kelurahan Asuhan diwawancarai bermarga Siregar mengatakan, apabila ada kerusakan jalan (berlubang-red) yang cukup dalam dibiarkan akibatnya dapat mengundang bahaya kecelakaan. Sehingga jelas mengganggu kenyamanan para pengguna jalan berkenderaan, baik roda empat, roda tiga maupun dua.
Terganggunya arus lalin cukup memprihatinkan apalagi terhadap para angkutan umum maupun angkutan kota (angkot) berpenumpang para pelajar, pekerja yang berpacu dengan waktu.
Selain itu, angkot tersebut melintas di setiap saat yang mengangkut pengguna jasa angkutan tersebut, otomatis disetiap melintasi jalanan rusak tersebut para supir menjadi ekstra hati- hati serta mengurangi laju kenderaannya.
Jika terjadi kecelakaan di jalanan di Kota Siantar apakah ada sanksinya terhadap pemerintahan setempat (kota-red) sebagai, penanggung jawab
Sanksi apa yang dikenakan ?
Sebagaimana peraturan Lalu Lintas, mewajiban penyelenggara jalan (pemerintah) yang bertanggung jawab, bila jalan rusak mengakibatkan kecelakaan bagi warga. Hal ini diatur secara khusus Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas jalan (lalin) dan angkutan jalan (UU LLAJ).
Kewajiban penyelenggara jalan, dasarnya pasal 24 ayat 1 dan 2. Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, jika belum diperbaiki wajib memasang tanda atau rambu peringatan.
Sedangkan tanggung jawab hukum dan pidana, termaktup pada pasal 273 mengatur sanksi pidana bagi setiap penyelenggara jalan yang lalai menyebabkan kecelakaan yakni, mengakibatkan luka ringan, dikenakan penjara maximal 6 (enam) bulan atau denda hingga Rp1juta.
Jika menderita luka berat : dikenakan penjara maximal 1 (satu) tahun atau denda hingga Rp 24 juta.
Apabila korban meninggal dunia: penjara 5 tahun atau denda hingga Rp120 juta.
Tanggung jawab perdata selain pidana :
Korban berhak menuntut ganti rugi material (biaya) pengobatan dan biaya kerusakan kenderaan melalui gugatan
perbuatan melawan hukum ( pasal 1363
KUH Perdata).
Sejalan dengan itu, pihak yang bertanggung jawab tergantung pada status jalannya seperti, untuk jalan nasional Presiden/Menteri, jalan Provinsi
yakni Gubernur. Sedangkan Tanggungjawab Bupati/Wali Kota yaitu, jalan kabupaten/kota.
(S.Sitorus).




































