PURWAKARTA -liputanberita62.com – Seorang siswi SMP kelas 9 di salah satu sekolah negri yang berada di wilayah kabupaten Purwakarta berinisial “Bunga” 15th (nama samaran) diduga menjadi korban pencabulan seorang kakek berinisial “Ad” berusia 70th hingga hamil, terduga pelaku masih merupakan warga di wilayah yang sama dengan korban.
Peristiwa tersebut terungkap setelah pihak keluarga mengetahui kondisi korban. Informasi yang dihimpun, kejadian telah berlangsung sekitar 1 bulan lebih namun hingga kini belum menempuh jalur hukum resmi dan belum tersentuh aparat penegak hukum.
Korban yang seharusnya masih menempuh pendidikan di bangku SMP, kini dikabarkan tidak lagi masuk sekolah karena menurut keterangan dari pihak sekolah korban yang berhasil kami temui (10/8/2026) korban telah di DO atas dasar permintaan keluarga korban. “Betul anak itu sudah kami DO sesuai permintaan keluarga korban” ujar Agus selaku kepala sekolah ketika ditemui di sekolah (12/8/2026). Ketika di tanyakan apakah ada Surat permintaan dari pihak keluarga korban Agus mengatakan “ada”, namun surat permohonan dari pihak keluarga korban tersebut tidak diperlihatkan kepada awak media.
Ketika ditanyakan apakah korban masih terdaftar di dapodik ? Agus mengatakan “anak tersebut sudah di hapus dari dapodik” lanjut Agus.
Tindakan pihak sekolah tersebut sangat tidak mendidik, tidak manusiawi, dan diduga kuat melanggar Permendikbudristek No.46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP).
Dalam aturan tersebut, sekolah DILARANG KERAS mengeluarkan korban kekerasan seksual. Sekolah justru WAJIB melindungi, mendampingi, dan menjamin hak pendidikan korban tetap berjalan.
Apalagi menghapus nama peserta didik korban kekerasan dari DAPODIK secara sepihak adalah pelanggaran fatal. DAPODIK adalah basis data negara untuk menjamin hak pendidikan anak. Menghapus korban dari DAPODIK sama dengan menghapus negara dari tanggung jawabnya terhadap anak tersebut.
Pengakuan dari Pihak Terduga Pelaku
Sementara itu saat awak media mendatangi pihak terduga pelaku di kediamannya (Selasa, 11/8/2026), terduga pelaku Ad (70) tidak dapat kami ditemui, Konfirmasi akhirnya diwakili oleh salah seorang anaknya yang tidak ingin di sebut kan namanya sebagai perwakilan keluarga. “Saya anaknya, bapak sedang di kebun” ujar salah seorang anaknya.
Dari hasil wawancara tersebut, pihak keluarga terduga pelaku membenarkan adanya perbuatan pencabulan terhadap korban. Namun pihak keluarga tidak menyebutkan secara rinci berapa kali perbuatan itu dilakukan dan tidak menyebutkan sampai hamil.
“Benar kejadian itu, dan itu hilap” ungkap salah seorang anak di duga pelaku tersebut “tapi sudah ada kesepakatan secara kekeluargaan” lanjut nya.
Sementara dari berbagai sumber lain termasuk dari pihak keluarga korban dan lingkungan sekolah korban, menyebutkan bahwa korban Bunga saat ini dalam kondisi hamil dan sudah tidak sekolah lagi, hal tersebut dibenarkan juga oleh pihak sekolah saat dikonfirmasi.
Upaya Damai Rp 500 Juta
Ketika di tanyakan lebih lanjut tentang adanya permintaan uang damai dari pihak keluarga korban kepada pelaku sebesar 500jt pihak keluarga pelaku membenarkannya.
“Benar, kami diminta uang damai sebesar itu hingga 200jt – 170jt, tapi dari mana uangnya” ujar salah seorang anaknya saat ditemui wartawan.
“Tapi Kami sudah ngasih uang muka sebesar 30jt dan jaminan sertifikat tanah kepada pihak korban, sisanya 140jt sesuai kesepakatan jumlah keseluruhnnya sebesar 170jt” lanjut terduga pihak pelaku kepada wartawan (11/8/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran terakhir oleh awak media ketika ditanyakan kepada kuasa keluarga pihak korban mengenai perkembangan kasus ini melalui WhatsApp tentang uang damai tersebut mengatakan “ya, semua sudah beres, uang damai telah kami terima dan sertifikat tanah sebagai jaminan sudah diserahkan kembali kepada terduga pelaku”
Demikian ujar kuasa keluarga korban yang tidak ingin di sebutkan namanya. (29/8/2026)
Meskipun Kedua belah pihak sudah sepakat dengan uang damai tersebut namun secara hukum kasus persetubuhan anak di bawah umur tidak dapat diselesaikan dengan damai.
Hukum Harus Berjalan
Sesuai UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 Pasal 81 dan 82, persetubuhan terhadap anak di bawah umur merupakan tindak pidana berat dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. Perdamaian dengan uang di bawah tangan tidak menggugurkan pidana dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Selain itu, orang tua apabila menerima uang damai untuk tidak melaporkan kejahatan seksual terhadap anaknya, berpotensi dinilai menelantarkan anak dan dapat dijerat Pasal 77B jo 76B UU Perlindungan Anak.
Kasus ini juga menyangkut hak pendidikan korban. Sesuai Permendikbud, sekolah tidak boleh mengeluarkan siswi korban kekerasan seksual dan wajib memberikan pendampingan.
Oleh karena itu, kami menuntut:
- Kepada Bupati Purwakarta dan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Purwakarta untuk segera mencopot dan memeriksa Kepala SMPN 2 Pondok Salam, Sdr. Agus atas dugaan pelanggaran etik dan maladministrasi serta pembiaran kejahatan terhadap anak.
- Kepada Polres Purwakarta – Unit PPA untuk segera menjemput bola, mengusut tuntas dan menangkap terduga pelaku pencabulan pria 70 tahun tersebut.
- Kepada UPTD PPA dan KPAI untuk segera memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada korban, serta memastikan hak pendidikan korban dipulihkan, karena berdasarkan informasi yang kami dapatkan korban kini sudah di-DO dari sekolahnya.
- Mendesak Dinas Kementrian Pendidikan membuka secara transparan surat pengunduran diri/permintaan orang tua yang diklaim oleh Kepsek tersebut dan mengusut tuntas semua pihak yang terlibat jika memang Siswi tersebut sudah tidak terdaftar lagi di DAPODIK.
Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan akan melakukan pelaporan resmi ke Ombudsman RI dan Kemendikbudristek jika tidak ada tindakan dalam 3×24 jam. (**)




















