KELUARGA KING NAGA KECEWA, ARIS RISWANTO SEKUM FORWATU BANTEN KECAM PELAYANAN RS MISI RANGKASBITUNG DAN DESAK EVALUASI

Banten, Berita, Nasional246 Dilihat

LiputanBerita62com | Lebak, Banten

Pelayanan Rumah Sakit Misi Rangkasbitung menjadi sorotan setelah King Naga mengungkapkan kekecewaannya terkait penanganan medis terhadap ibunya yang disebut membutuhkan tindakan operasi. Menurut keterangan keluarga, mereka memperoleh informasi bahwa jadwal operasi baru tersedia pada 17 Oktober 2026.

Situasi tersebut membuat keluarga merasa khawatir terhadap kondisi kesehatan sang ibu. Pihak keluarga berharap pasien memperoleh penanganan sesuai kondisi medisnya, termasuk pertimbangan rawat inap apabila memang diperlukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter.

King Naga mengungkapkan bahwa keluarga membutuhkan kepastian mengenai kondisi pasien, rencana tindakan medis, serta alasan penentuan jadwal operasi tersebut. Menurut keluarga, penjelasan yang menyeluruh dari pihak rumah sakit sangat diperlukan agar mereka memahami langkah penanganan yang akan diberikan.

“Kami sangat kecewa dan terpukul. Orang tua kami sedang kesakitan dan membutuhkan penanganan medis. Ketika mendapatkan informasi bahwa jadwal operasi baru tersedia pada 17 Oktober, tentu keluarga merasa khawatir. Kami berharap ada penjelasan yang jelas mengenai kondisi pasien dan langkah medis yang akan dilakukan,” demikian keluhan yang disampaikan pihak keluarga.

Persoalan tersebut turut mendapat perhatian dari Aris Riswanto selaku Sekretaris Umum Forum Warga Bersatu (FORWATU) Banten. Ia mengecam apabila benar terdapat pasien yang masih membutuhkan penanganan medis tetapi diperbolehkan pulang tanpa penjelasan yang memadai mengenai kondisi dan rencana perawatannya.

Aris menegaskan bahwa rumah sakit harus mengedepankan keselamatan pasien serta memberikan penjelasan yang transparan kepada keluarga, khususnya ketika pasien mengalami kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian medis segera.

“Saya mengecam apabila benar pasien yang sedang sakit dan membutuhkan penanganan medis segera justru disuruh pulang tanpa penjelasan yang memadai mengenai kondisi kesehatannya. Rumah sakit harus memberikan kepastian kepada keluarga pasien, terutama terkait hasil pemeriksaan, tingkat urgensi penanganan, dan langkah medis yang harus ditempuh. Keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama,” tegas Aris Riswanto.

Menurut Aris, persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai keluhan biasa. Ia mendorong agar kasus tersebut menjadi perhatian khusus manajemen Rumah Sakit Misi Rangkasbitung dan pihak-pihak terkait untuk menelusuri kronologi penanganan pasien secara objektif.

Ia juga meminta agar pihak rumah sakit tidak mengabaikan kekhawatiran keluarga yang sedang berupaya mendapatkan kepastian mengenai kondisi kesehatan orang tua mereka.

“Kami mendorong agar persoalan ini mendapat perhatian khusus dan segera ada penjelasan resmi dari pihak terkait. Jangan sampai keluarga pasien dibiarkan dalam ketidakpastian ketika mereka sedang membutuhkan informasi yang jelas mengenai kondisi orang tuanya. Kami ingin persoalan ini dievaluasi secara objektif agar pelayanan kesehatan benar-benar mengutamakan keselamatan pasien,” lanjutnya.

Aris juga mendesak manajemen Rumah Sakit Misi Rangkasbitung memberikan penjelasan secara terbuka mengenai hasil pemeriksaan pasien, pertimbangan medis dalam menentukan jadwal operasi, serta alasan pasien diperbolehkan pulang atau tidak menjalani rawat inap.

Menurutnya, keterbukaan informasi medis kepada pasien dan keluarga sesuai ketentuan yang berlaku sangat penting agar tidak muncul kesalahpahaman maupun dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pelayanan.

“Kami tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum seluruh fakta dan penjelasan medis diperoleh. Namun, pihak rumah sakit harus menjawab keluhan keluarga secara jelas dan profesional. Jika memang terdapat kekurangan dalam pelayanan, kami mendorong agar dilakukan evaluasi dan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Aris.

Keluarga berharap manajemen Rumah Sakit Misi Rangkasbitung memberikan penjelasan secara terbuka mengenai hasil pemeriksaan pasien, pertimbangan medis dalam menentukan jadwal operasi, serta alasan pasien diperbolehkan pulang atau tidak menjalani rawat inap.

Menurut prinsip pelayanan kesehatan, keputusan mengenai rawat inap, rawat jalan, maupun tindakan operasi harus didasarkan pada kondisi klinis pasien, tingkat urgensi, dan penilaian tenaga medis yang berwenang.

Keluarga juga berharap Keuskupan Bogor dan Yayasan Yatna Yuana Kasih memberikan perhatian serta melakukan evaluasi terhadap pelayanan rumah sakit apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dengan standar pelayanan kesehatan.

Evaluasi tersebut penting untuk memastikan bahwa keselamatan pasien, komunikasi dengan keluarga, dan penentuan prioritas penanganan dilaksanakan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, rumah sakit memiliki kewajiban memberikan pelayanan sesuai standar profesi, standar pelayanan, prosedur operasional, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan terhadap pasien dalam kondisi gawat darurat sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mengutamakan penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan.

Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien mengatur upaya peningkatan keselamatan pasien, termasuk pengelolaan risiko dan pencegahan kejadian yang dapat membahayakan pasien.

Adapun Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, termasuk ketentuan penyelenggaraan serta pengawasan bidang kesehatan.

Apabila pemeriksaan oleh instansi berwenang membuktikan adanya pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi sesuai jenis pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, penjadwalan operasi pada tanggal tertentu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Penilaian harus didasarkan pada rekam medis, hasil pemeriksaan, tingkat kegawatdaruratan pasien, serta alasan medis yang mendasari keputusan rumah sakit.

Keluarga berharap manajemen Rumah Sakit Misi Rangkasbitung memberikan klarifikasi mengenai kronologi penanganan pasien, hasil pemeriksaan, pertimbangan jadwal operasi, serta keputusan terkait perawatan di rumah.

Apabila keluarga menilai pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar, mereka dapat menyampaikan pengaduan tertulis kepada manajemen rumah sakit maupun instansi kesehatan yang berwenang agar dilakukan penelaahan secara objektif.

Hingga berita ini disusun, redaksi Liputan Berita 62.com belum memperoleh keterangan resmi dari manajemen Rumah Sakit Misi Rangkasbitung mengenai kronologi lengkap dan pertimbangan medis dalam kasus tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada manajemen Rumah Sakit Misi Rangkasbitung, Keuskupan Bogor, Yayasan Yatna Yuana Kasih, maupun pihak terkait lainnya guna memastikan pemberitaan tetap berimbang dan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan informasi yang benar.

Persoalan ini diharapkan menjadi perhatian bersama bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas dalam pelayanan kesehatan. Setiap keputusan medis perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan, tingkat urgensi kondisi pasien, dan standar profesi yang berlaku.

LiputanBerita62com akan terus mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, dan hak jawab dalam perkembangan pemberitaan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *