Deli Serdang Sumut,Liputanberita62.com -Razia narkoba yang digelar Badan Narkotika Nasional Kabupaten Deli Serdang di salah satu kafe di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, berujung ricuh.
Massa diduga menghalangi petugas hingga merusak kendaraan dinas milik BNNK Deli Serdang dan Satpol PP.
Kepala BNNK Deli Serdang, Kombes Pol Josua Tampubolon, mengatakan operasi tersebut digelar pada Minggu dini hari, 28 Juni 2026, sekitar pukul 01.30 WIB. Razia dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Operasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di Kafe Kita,” kata Josua, Selasa, 30 Juni 2026.
Saat petugas tiba di lokasi, sekitar 100 pengunjung masih berada di dalam kafe. Sejumlah pengunjung sempat berupaya melarikan diri ketika petugas memasuki tempat hiburan malam tersebut.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi. Dalam razia itu, petugas menemukan barang yang diduga narkotika jenis ekstasi di lantai kafe. Selain itu, ditemukan pula cairan yang diduga telah dicampur narkotika di dalam botol air mineral.
Selanjutnya, petugas melakukan tes urine terhadap para pengunjung. Hasilnya, 23 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika, terdiri atas 16 laki-laki dan tujuh perempuan.
Kericuhan terjadi saat petugas hendak membawa para pengunjung yang hasil tes urinenya positif menggunakan truk Satpol PP. Massa yang datang ke lokasi diduga menghalangi proses pengamanan hingga situasi memanas.
“Dalam proses pengamanan terjadi penghadangan oleh massa. Akibatnya dua orang yang sebelumnya sudah diamankan berhasil melarikan diri,” ujar Josua.
Selain menghalangi petugas, massa juga diduga melakukan pelemparan dan pengrusakan terhadap kendaraan dinas milik BNNK Deli Serdang dan Satpol PP.
Petugas kemudian meminta bantuan BNN Provinsi Sumatera Utara dan Satreskrim Polrestabes Medan. Dari hasil penyelidikan, enam orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial MAS, AIS, MS, dan SH.
Menurut Josua, satu dari empat tersangka merupakan residivis kasus narkoba. Sementara dua tersangka lainnya merupakan anak pemilik kafe.
“Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” ungkapnya.
Saat ini, Satreskrim Polrestabes Medan bersama BNNK Deli Serdang masih memburu pelaku lain yang diduga ikut melakukan pengrusakan, provokasi, dan menghalangi petugas saat razia berlangsung.
Sementara itu, sebanyak 20 orang yang hasil tes urinenya positif menjalani asesmen dan rehabilitasi di BNNK Deli Serdang. Penyidik juga masih mendalami dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. (**)






























