Simalungun Sumut,Liputanberita62.com – Tujuh fraksi di DPRD Simalungun menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di Pamatang Raya, Jumat (3/7/2026).
Persetujuan disampaikan Fraksi Partai Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, NasDem, Demokrat, Perindo, dan Fraksi Simalungun Madani melalui pendapat akhir fraksi masing-masing.Rapat dipimpin Ketua DPRD Simalungun Sugiarto didampingi Wakil Ketua Samrin Girsang serta dihadiri Sekretaris Daerah Mixnon Andreas Simamora.
Dalam sambutan Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih yang dibacakan Sekda Mixnon Andreas Simamora, disebutkan Perda tersebut menjadi landasan hukum pengelolaan keuangan daerah sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurutnya, regulasi ini diharapkan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Perda tersebut juga menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung visi “Bersama Semangat Baru Simalungun Menuju Simalungun Maju”.
Bupati turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas dukungan, saran, dan masukan selama proses pembahasan Ranperda, mulai dari penyampaian rancangan, pembahasan di panitia khusus, hingga persetujuan akhir di rapat paripurna.
(Ibrahim Saragih)






























