Liputanberita62com Lebak —
Pagi hari yang sedikit mendung pada Selasa, 30 Desember 2025, menjadi momentum terbukanya dugaan pelanggaran serius di sektor pertambangan wilayah selatan Banten. Forum Warga Bersatu Banten (Forwatu Banten) secara resmi melaporkan aktivitas pengumpulan batubara di Stockpile Pamubulan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten serta Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP).
Stockpile batubara yang berlokasi di Kampung Purwodadi Barat, Desa Pamubulan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak tersebut diduga milik inisial R. Ironisnya, hingga laporan ini dilayangkan, aktivitas stockpile disebut masih berjalan, meski kuat dugaan tidak disertai perizinan resmi sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Humas Forwatu Banten, Agus Sugianto Wibowo menegaskan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bentuk tanggung jawab warga dalam menjaga supremasi hukum dan keselamatan lingkungan.
“Kami menegaskan, ini bukan persoalan kecil. Jika sebuah stockpile batubara beroperasi tanpa izin resmi, maka itu adalah pelanggaran hukum serius. Negara tidak boleh kalah oleh aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” tegas Agus Sugianto Wibowo Humas Forwatu Banten.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pembiaran oleh aparat yang berwenang.
“Pembiaran sama artinya dengan pelanggaran. Aparat wajib hadir, memeriksa secara terbuka, dan menindak tegas tanpa pandang bulu. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah,” lanjutnya.
Forwatu Banten menilai aktivitas stockpile batubara tanpa izin berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
•Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang menegaskan bahwa usaha pertambangan wajib memiliki perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.
•Pasal 161 UU Minerba, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
•Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap usaha memiliki izin lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL).
•Pasal 109 UU Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar bagi usaha tanpa izin lingkungan.
Forwatu Banten secara tegas mendesak ESDM Provinsi Banten dan Pol PP untuk segera melakukan verifikasi perizinan, inspeksi lapangan, serta penghentian aktivitas apabila terbukti melanggar hukum. Keberadaan stockpile batubara di dekat permukiman warga dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial, mulai dari debu batubara, gangguan kesehatan, hingga kerusakan infrastruktur akibat lalu lintas angkutan berat.
“Kami akan terus mengawal laporan ini sampai ada tindakan nyata. Jika aparat memilih diam, publik berhak bertanya: ada kepentingan apa di balik pembiaran ini?” pungkas Agus.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola stockpile batubara yang diduga milik inisial R belum memberikan klarifikasi resmi kepada publik.
LiputanBerita62.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini.
Apakah laporan warga akan berujung pada penegakan hukum yang tegas, atau kembali menguap tanpa kejelasan?
Publik menunggu — dan hukum sedang diuji.





























