Liputanberita62.- KEPEGAWAIAN. Pemerintah terus melakukan penataan tenaga honorer. Salah satu upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan penataan tenaga modal adalah melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam UU ASN nomor
Perpres nomor 11 tahun 2024
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.













































