KPU Sulut Tengah Menunggu BRPK MK, Selanjutnya Menetapkan Paslon Terpilih.

Berita, Manado, Politik188 Dilihat

Liputanberita62.com – MANADO. KPU Sulawesi Utara sampai saat ini menunggu surat Berita Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) Mahkamah Konstitusi (MK) usai Paslon 02 Pilgub Sulawesi Utara Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw (E2L HJP) menarik gugatannya di MK.

“Paslon E2L HJP kan menarik Gugatan di MK, jadi pihak kami menunggu putusan MK atau BRPK (di MK) kalau tidak ada gugatan,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU Sulawesi Utara Salman Saelangi, Selasa, 17 Desember 2024.

Salman mengatakan pihaknya bisa melaksanakan penetapan Paslon terpilih setelah mendapatkan BRPK MK. Karena, BRPK adalah syarat untuk menggelar penetapan Paslon terpilih.

Salman pun menjelaskan setelah BRPK dari MK dimiliki maka pihaknya memiliki waktu 3 hari untuk melakukan penetapan Paslon terpilih.

Setelah itu diberikan waktu untuk proses penatapan calon terpilih selama 3 hari,” pungkas Salman.

Salman menambahkan proses penetapan calon terpilih sesuai peraih suara terbanyak saat proses rekapitulasi yang telah dilakukan oleh KPU.

“Penetapan calon terpilih itu, yang sesuai penetapan hasil suara terbanyak,” tegasnya

Lebih lanjut, usai melakukan tahapan penetapan Paslon terpilih di Pilgub Sulawesi Utara tahun 2024, pihaknya akan mempersiapkan pemberkasan proses pelantikan Paslon terpilih.

“Setelah ada BRPK, Penetapan Paslon Terpilih, setelah itu kita meyurat ke DPR untuk penetapan pelantikan yang nantinya dilakukan oleh Mendagri,” Jelas Salman.

Dikabarkan bahwa Paslon 02 Pilgub Sulawesi Utara E2L HJP telah melakukan proses registrasi permohonan gugatan tentang pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024 dengan bernomor 264/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang teregistrasi pada Rabu, 11 Desember 2024, sekitar pukul 14.56 WIB di MK.

Namun belakangan ini, Paslon 02 Pilgub Sulawesi Utara tersebut bakal menarik proses gugatannya.

Sementara untuk hasil rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Sulawesi Utara sendiri menetapkan Paslon 01 Yulius Selvanus dan Vicktor Mailangkay (YSK Vicktor) sebagai peraih suara terbanyak.

Usai tidak adanya gugatan MK, kini KPU tengah menunggu BRPK dari MK sebagai syarat melakukan penetapan Paslon terpilih di Pilgub Sulawesi Utara.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *