Liputanberita62.- KEPEGAWAIAN. Pemerintah terus melakukan penataan tenaga honorer.
Salah satu upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan penataan tenaga modal adalah melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam UU ASN nomor 20/2023, penyelesaian tenaga honorer harus tuntas paling lambat pada Desember 2024.
Artinya, di tahun 2025 hanya ada dua jenis pegawai yang diakui oleh pemerintah.
Yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dab PPPK.
Ada 6 kriteria yang telah ditetapkan Menpan RB bagi honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Berikut adalah informasi penting terkait dengan penataan honorer menjadi PPPK.
Kriteria PPPK Penuh Waktu
Berikut enam kriteria yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu:
- Melamar sesuai formasi
Honorer harus melamar sesuai dengan latar belakang pendidikan serta keahlian yang dimiliki.
- Pengalaman kerja minimal 2 tahun
Jika honorer memiliki masa kerja kurang dari 2 tahun secara berturut-turut, maka tidak bisa mendapatkan NIP PPPK penuh waktu.
- Unggah dokumen lengkap
Honorer juga harus mengunggah semua dokumen yang dibutuhkan saat seleksi administrasi.
- Terverifikasi ‘Memenuhi Syarat’ (MS)
Honorer juga harus dinyatakan lolos atau MS dalam seleksi administrasi PPPK 2024.
- Lulus seleksi uji kompetensi
Tak hanya lolos di tahap administrasi, honorer juga harus lolos dalam tahap seleksi kompetensi PPPK.
- Masuk perangkingan
Bagi honorer yang lolos dalam seleksi kompetensi dan masuk tahap perangkingan maka akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Sedangkan bagi orang-orang yang tidak masuk dalam tahap perangkingan, mereka akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Apa Bedanya dengan PPPK Paruh Waktu?
Jam kerja PPPK paruh waktu hanya sekitar 4 jam per hari.
Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan pengajuan dari instansi tempat pelamar bertugas, tanpa perlu mengikuti seleksi ulang.
Meski hanya sebagai PPPK paruh waktu, honorer tetap akan mendapatkan NIP dan berstatus sebagai ASN.
Untuk gaji PPPK penuh waktu telah ditetapkan dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024
Sedangkan unduhan orang yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu, gaji yang akan diterima berbeda-beda.
Hal ini disebabkan karena anggaran untuk pppk paruh waktu disediakan oleh APBD.
Jadi nantinya untuk setiap daerah berbeda-beda karena menyesuaikan kondisi keuangan di daerah tersebut.
Itulah 6 kriteria yang ditetapkan Menpan RB bagi honorer untuk diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
Semoga informasi ini dapat bermanfaat dan sukses selalu!(**)




































