Dua dari Lima Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Sinode GMIM. Resmi Ditahan Polda Sulut

Liputanberita62.com- MANADO. Polda Sulut resmi tahan tersangka dugaan korupsi dana hibah Sinode GMIM dari Pemprov Sulut, Kamis (10/04/2025) malam.

Dua orang tersangka yang ditahan adalah Fereydy Kaligis dan Jeffry Korengkeng.

Keduanya sebelumnya dilakukan pemeriksaan sejak Kamis pagi. Kemudian pada malamnya langsung ditahan di ruang tahanan Polda Sulut.

Usai diperiksa, sekira pukul 22.30 wita, satu tersangka yaitu Fereydy Kaligis nampak keluar dari ruang Subdit Tipidkor Polda Sulut sudah menggunakan rompi orange.

Fereydy diketahui saat ini menjabat sebagai Karo Kesra Pemprov Sulut.

Fereydy terpantau langsung diarahkan menuju ke ruang tahanan Polda Sulut.

Sebelumnya dalam kasus ini Kapolda Sulut mengelar Konfrensi Pers, ini yang disampaikan oleh Kapolda Sulut terkait dugaan dana hibah.

Tidak berselang lama, Jeffry Korengkeng kemudian keluar dari ruang penyidik Subdit Tipidkor Dirreskrimsus Polda Sulut. Jeffry pun sudah mengenakan baju tahanan.

Ia langsung dibawa ke ruang tahanan Polda Sulut, menyusul Fereydy Kaligis.

Jeffry Korengkeng merupakan mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut.

Tidak banyak kalimat yang keluar dari mulut keduanya saat ditanyai wartawan ketika keluar dari ruangan penyidik.

Keduanya tampak bungkam dan tidak banyak bicara.

Untuk diketahui, keduanya terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut yang diberikan kepada Sinode GMIM, sebesar Rp. 21.5 Miliar. Selain mereka berdua, masih ada 3 (tiga) tersangka lainnya yang akan menyusul diperiksa

Kapolda Sulawesi Utara, Inspektur Jenderal Polisi Roycke Harry Langie, dalam keterangan pers yang digelar di Aula Tribrata Lantai 3 Mapolda Sulut pada Senin malam, 7 April 2025, sekitar pukul 19.25 Wita, menjelaskan bahwa hingga saat sekarang pihaknya telah memeriksa tidak kurang dari 84 orang saksi yang terdiri atas pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara maupun dari jajaran Sinode GMIM, guna mengungkap mekanisme pencairan serta penggunaan dana hibah yang diduga kuat menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyidikan dan analisa yuridis terhadap fakta-fakta yang diperoleh di lapangan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulut kemudian menetapkan lima individu sebagai tersangka, yakni masing-masing berinisial AGK yang merupakan mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Provinsi Sulut, JK yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulut, FK selaku Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Sulut, SK yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Provinsi Sulut, serta HA yang diketahui menjabat sebagai Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM.

Kapolda Irjen Pol Roycke Langie menegaskan bahwa kelima tersangka tersebut dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana penjara selama 20 tahun atau bahkan pidana penjara seumur hidup, tergantung pada tingkat kesalahan serta kerugian yang ditimbulkan.

Lebih lanjut, Irjen Pol Roycke mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diketahui bahwa jumlah total kerugian negara yang timbul akibat dugaan penyelewengan dana hibah GMIM tersebut mencapai Rp8,96 miliar, angka yang dinilai sangat signifikan dan memberikan dampak terhadap keuangan daerah maupun kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.(*Lb62)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *