Liputanberita62.com- MANADO. Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara resmi menahan Ketua Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), Pdt. Hein Arina (HA), pada hari ini, Kamis (17/04/2025), setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) kepada Sinode GMIM.
HA tiba di Polda Sulut sekitar pukul 11.00 WITA usai tiba dari Amerika Serikat untuk memenuhi panggilan penyidik. Usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari empat jam, sekitar pukul 15.25 WITA, HA keluar dari ruang penyidikan dengan mengenakan rompi tahanan Polda Sulut dan langsung dibawa ke ruang tahanan.
Penahanan HA menjadikannya tersangka kelima dalam kasus yang menyorot penyaluran dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM selama periode 2020 hingga 2023. Sebelumnya, empat tersangka lainnya yang telah ditahan antara lain:
- AGK alias Gemmy – Asisten III Pemprov Sulut (2020-2021) dan Penjabat Sekprov (2022)
- SK alias Steve Kepel – Sekretaris Provinsi Sulut (2022-sekarang)
- FK alias Fredy – Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (2021-sekarang)
- JK alias Jefry – Kepala Badan Keuangan Sulut (2020)
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian sebesar Rp8.967.684.405,98. Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Polda Sulut menyatakan proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya yang menyusul.(**)





























