Polda Sulut Tindak Tegas Warga Yang Memiliki Sajam, Terlebih Segala Jenis Senapan Angin Tanpa Izin

Liputanberita62.com- MINAHASA TENGGARA. Penangkapan berikutnya terjadi pada Jumat (28/3/2025), saat tim menerima laporan masyarakat tentang seorang warga yang menyimpan senjata angin tabung laras pendek.

Lelaki berinisial DU langsung diamankan di Ratatotok. Dari pengakuannya, senjata tersebut diperoleh dari lelaki GW yang kemudian juga ditangkap.

Berlanjut pada Minggu (30/3/2025) dini hari, petugas mengamankan lelaki RM di Tombatu Timur karena membuat keributan sambil membawa senjata tajam jenis cakram.

Sementara itu, pada Senin (7/4/2025) malam, patroli rutin kembali menjaring empat pria yakni DP, AG, AK, dan RM yang membawa senjata angin tanpa izin di wilayah Belang. Terakhir, pada Sabtu (12/4/2025), DY diamankan di Ratatotok karena memiliki senjata angin laras panjang.

Para pelaku dijerat dengan pasal berbeda tergantung jenis senjata yang dibawa. Tiga orang yaitu IJ, AR, dan RM dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Sedangkan DU, GW, DY, DP, AG, AK, dan RM lainnya dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 102 Perpol Nomor 1 Tahun 2022, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, bahkan pidana mati.

“Pak Kapolda sudah tegaskan, tidak ada penangguhan penahanan. Semua kasus harus diproses sampai pengadilan, agar memberikan efek jera kepada pelaku maupun masyarakat lainnya,” tegas Wakapolda.

Brigjen Dachi juga menyampaikan pesan Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie, agar masyarakat, khususnya di sekitar tambang Ratatotok, tidak membawa senjata tajam, senjata api, atau senjata angin tanpa izin.

“Wilayah tambang sangat rawan konflik. Kami imbau semua aktivitas pertambangan diproses secara legal. Jangan lagi ada yang menyimpan senjata ilegal. Serahkan ke pihak berwajib jika masih ada yang menyimpan,” pungkasnya.(*Lb62)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *