Liputanberita62. com- MINSEL. Peristiwa dugaan pengancam terjadi di Desa Wiau Lapi Jaga IV, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), pada Kamis malam (28/8/2025) sekitar pukul 23.00 WITA.
Jimris Tambun, salah satu pemuda warga setempat telah menjadi korban pengancaman dengan senjata tajam (sajam) yang dilakukan oleh pelaku berinisial RK alias Ridel (20).
Karena merasa terancam dan merasakan takut serta was-was maka korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tareran sekitar pukul 01.00 WITA dini hari.
Pihak polsek setelah menerima laporan, maka sejumlah anggota Polisi langsung bergerak cepat hendak menangkap pelaku RK, tetapi penangkapan belum membuahkan hasil malam itu, namun dipagi hari tim polsek menangkap pelaku RK saat hendak pulang ke rumahnya.
Setelah pelaku RK ditangkap, dan pengakuan RK bahwa sajam yang digunakan mengancam korban adalah dibelinya dari pemuda IM alias Ian (31), warga Desa Wiau Lapi Jaga IV.
Akhirnya Ian ditangkap di rumah kediamannya serta mengamankan barang bukti sajam.
Kapolsek Tareran, Ipda Andros Hiinur, SH, menegaskan bahwa kasus ini dalam penanganan pihak kepolisian dan kedua pelaku serta 2 buah pisau barang bukti diamankan di Polres Minsel
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menyimpan, membawa, atau menggunakan senjata tajam sembarangan. Setiap tindakan melanggar hukum akan kami tindak tegas,” tegas Ipda Andros.
Pihak kepolisian berharap insiden ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada serta menyadari bahaya kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Kepolisian juga mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.**






























