Liputanberita62.com- TARERAN. Personel Polsek Tareran di bawah komando Kapolsek Ipda Andros Hiinur, SH bergerak cepat mengamankan 2 terduga pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Desa Koreng, Kecamatan Tareran, pada Selasa (23/09/2025).
Terduga pelaku berinisial JK alias Josua usia 23 tahun dan pelaku VE alias Veronika usia 22 tahun diamankan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan tindak kekerasan yang menimpa seorang anak usia 5 tahun di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Tareran segera menuju lokasi dan langsung mengamankan 2 terduga pelaku untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Kapolsek Tareran Ipda Andros Hiinur, SH menjelaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
“Kami bertindak cepat untuk memastikan keamanan korban serta melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap terduga pelaku. Saat ini, JK dan VE sudah diamankan di Polsek Tareran untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengedepankan perlindungan terhadap anak dan tidak mentolerir segala bentuk kekerasan.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika melihat atau mengetahui adanya tindak kekerasan. Polisi siap memberikan perlindungan serta memastikan proses hukum berjalan transparan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, korban dalam pendampingan keluarga dan aparat pihak dinas terkait, sementara penyidik Polsek Tareran masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap terduga pelaku untuk mengungkap motif di balik tindakan tersebut.
Dapat diinformasikan bahwa korban merupakan anak dari pelaku VE, sedangkan pelaku JK merupakan kekasih pelaku VE mereka berdua sudah tinggal bersama-sama di desa tersebut.
Saat ini kedua pelaku sudah dipindahkan atau sudah di ruang tahanan Polres Minsel, Rabu 24 September 2024.(hen)





























