Pelaku dugaan Pencabulan dibawah Umur, Rian Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun

Liputanberita62.com- MINSEL. Pada hari Kamis tgl 07 Agustus 2025, sekira pukul 22.30 witta oleh unit Resmob Satuan Reskrim Polres Minsel berhasil mengamankan pelaku dugaan pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Amurang Timur.

Kasat Reskrim AKP Gede Indra Asti Pratama,. S.I.K,. MH mengatakan pelaku bernama inisial RS alias Rian (20) diketahui merupakan warga asal desa Popareng kecamatan Tatapaan berhasil diamankan atau di tangkap di salah satu rumah Bos Tempat kerja saudara si pelaku daerah Minahasa Utara.

Kasus ini terbongkar ketika pihak keluarga korban melaporkan kepada pihak kepolisian

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian atau pengakuan pelaku bahwa pelaku melakukan aksi bejatnya dengan korban sebanyak 5 kali di waktu dan hari serta lokasi yang berbeda-beda.

Adapun kronoligis pelaku melakukan tindakan selayaknya suami istri terhadap korban berawal pada tanggal 1 Juni tahun 2025, sekitar pukul 16:30. Kemudian prilaku yang sama kedua kalinya dilakukan pada tanggal 6 Juni 2025, sekitar pukul 18:00 witta. Dan perbuatan ke tiga kalinya dilakukan masih di bulan Juni 2025. Perbuatan tersebut oleh pelaku selama tiga kali di lakukan di salah satu kost-kostan di Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur.

Selanjutnya perbuatan pelaku ke 4 dan ke 5 dilakukan dirumah pelaku di desa Popareng, Kecamatan Tatapaan, perbuatan melanggar hukum tersebut dilakukan tanggal 27 dan 28 Juni 2025.

“Saat ini pelaku sudah kami tahan dan pelaku ini sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak 5 kali dengan modus membujuk dan merayu seraya memberikan harapan palsu, terhadap korban yang baru berusia 14 tahun,” tegas Kasat Reskrim kepada awak media.

Kasat menambahkan, bahwa kasus perkara ini pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap pihak Kejaksaan Negeri Minsel-Mitra.

“Kami sudah melayangkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur terhadap pihak Kejaksaan Negeri Minsel-Mitra. Selain itu Kami saat ini tengah mengembangkan kasusnya, guna menelusuri apakah pelaku dalam aksi bejatnya hanya dilakukan dengan korban yang dibawah umur ini atau dugaan adanya korban lainnya, serta tindakan kekerasan lainnya yang dilakukan oleh si pelaku,” ungkap Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 4, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *