Lebak – LiputanBerita62.com Hasil investigasi yang dilakukan Tim Investigasi pada Sabtu, 1 Agustus 2026, menemukan dugaan adanya aliran air limbah dari Dapur SPPG Dewi Melati yang berlokasi di J9R5+5JM, Desa Padasuka, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten 42381, yang diduga mengarah ke area persawahan produktif milik warga. Temuan tersebut menimbulkan perhatian dan kekhawatiran masyarakat karena dikhawatirkan dapat berdampak terhadap kualitas lingkungan, lahan pertanian, serta hasil produksi pangan.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, Tim Investigasi mendokumentasikan adanya saluran pembuangan yang mengarah ke area persawahan. Pada sejumlah titik terlihat aliran air berwarna keruh, endapan, serta genangan yang diduga berasal dari aktivitas operasional dapur. Meski demikian, temuan tersebut masih memerlukan pembuktian ilmiah melalui pengambilan sampel dan pengujian laboratorium oleh instansi yang berwenang agar dapat dipastikan sumber maupun kualitas air limbah tersebut.
Apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kualitas tanah, air irigasi, ekosistem pertanian, produktivitas sawah, hingga kesehatan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian. Selain itu, apabila benar terjadi pencemaran, dampaknya juga dapat berpengaruh terhadap keamanan pangan, mengingat hasil pertanian dari kawasan tersebut dikonsumsi oleh masyarakat.
Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan aspek lingkungan hidup, tetapi juga menyangkut perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai bagian penting dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) mengamanatkan bahwa lahan sawah produktif harus dijaga fungsi, kualitas, dan keberlanjutannya agar tidak mengalami kerusakan maupun pencemaran yang dapat menurunkan produktivitasnya. Pemerintah daerah bersama instansi terkait juga memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan pencemaran di kawasan pertanian produktif.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, menegaskan kewajiban setiap pelaku usaha atau kegiatan untuk mencegah pencemaran lingkungan serta mengelola limbah sesuai ketentuan. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap air limbah memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan.
Apabila saluran pembuangan tersebut terhubung dengan saluran irigasi pertanian, maka kondisi tersebut juga perlu menjadi perhatian Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, Dinas Kesehatan, Satgas MBG Kabupaten Lebak, UPTD Pengairan, Balai Wilayah Sungai (BWS), maupun instansi teknis lainnya untuk memastikan tidak terjadi pencemaran terhadap lahan pertanian produktif maupun jaringan irigasi yang dimanfaatkan masyarakat.
Sebagai bentuk fungsi kontrol sosial pers, Tim Investigasi berharap Satgas MBG Kabupaten Lebak bersama instansi terkait segera turun langsung ke lokasi Dapur SPPG Dewi Melati untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan limbah. Pemeriksaan tersebut diharapkan tidak hanya mencakup pengambilan sampel air limbah dan uji laboratorium, tetapi juga pemeriksaan terhadap dokumen persetujuan lingkungan, sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) apabila diwajibkan, serta kesesuaian saluran pembuangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelum pemberitaan ini diterbitkan, Tim Investigasi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola Dapur SPPG Dewi Melati melalui pesan WhatsApp dan beberapa kali panggilan telepon. Berdasarkan dokumentasi yang dimiliki, pesan konfirmasi telah dikirim dan sejumlah panggilan telepon dilakukan, namun hingga berita ini disusun belum memperoleh tanggapan maupun jawaban dari pihak yang bersangkutan.
Tim Investigasi berharap hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik. Apabila hasil pemeriksaan resmi membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup maupun perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, maka penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan adanya pelanggaran, hasil pemeriksaan tersebut juga perlu diumumkan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Pemberitaan ini merupakan hasil investigasi lapangan yang didukung dokumentasi visual dan disusun berdasarkan prinsip cover both sides, praduga tak bersalah, serta fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tim Investigasi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pengelola Dapur SPPG Dewi Melati, Satgas MBG Kabupaten Lebak, maupun seluruh instansi terkait untuk memberikan penjelasan secara berimbang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






























