Liputanberita62.com- MINSEL. Kapolres Minsel, AKBP David Candra Babega,. S.I.K. M.H., melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Gede Indra Asti Angga Pratama S.I.K,. M.H berhasil
mengungkap sekaligus melakukan penangkapan para sindikat pelaku kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda 2 (dua)
Kasat Indra Pratama menjelaskan, bahwa penangkapan pelaku dugaan curanmor didalanggi oleh dua orang pelaku bernama inisial BT alias Bil usia 21 tahun warga Ranoyapo, kecamatan Ranoyapo Kabupaten Minsel dan pelaku inisial LW alias ino warga desa Poopo, Kecamatan Ranoyapo -Minsel.
Pada saat penangkapan kedua pelaku langsung dipimpin oleh Kepala unit (kanit) Resmob Bripka Alfian Obert didampinggi sejumlah anggota Resmob lainnya, di dua lokasi yang berbeda, diantaranya di desa Ranoyapo dan desa Poopo, Kecamatan Ranoyapo Kabupaten Minahasa Selatan., Pada hari Selasa,08/10 siang sekira pukul 13:20
Saat ditangkap kedua pelaku tak berkutik dan mengakui perbuatan pencurian yang dilakukan oleh keduanya di sejumlah tempat atau lokasi yang dijadikan target pencurian kendaraan yang menjadi incaran mereka.
Tidak hanya 1, 2 unit yang digasak oleh kedua pelaku, ternyata ada 5 unit motor yang di curi salah satunya dengan modus berpura-pura menghampiri kendaraan yang terparkir seakan-akan milik mereka, dengan cara tersebut meyakinkan akan berhasil mengasak target mereka dalam melakukan aksinya.
Adapun pengakuan dari kedua pelaku ranmor yang di curi berbeda lokasi diantaranya;
Desa Radey-Minsel, 1(satu) unit motor merk Yamaha Nmax New, terjadi pada tanggal 25 September 2025, sekitar pukul 09:30 Wita.
Desa Pondos-Minsel, 1(unit) motor merk Honda CRF Merah Putih, terjadi pada tanggal 05 Oktober 2025 ,pukul 03:00 Wita.
Desa Pinaling-Minsel, 1(unit) motor merk Honda Beat Biru, terjadi pada tahun 2025
Desa Popontolen, 1(unit) motor merk Honda CRF Hitam, terjadi pada tanggal 04 Oktober 2025 ,pukul 21:30 Wita.
Desa Pinaling-Minsel, 1(unit) Honda Beat Hitam terjadi pada bulan Oktober 2025, pukul 21:30 Wita.
“Adapun perbuatan oleh kedua pelaku maka keduanya saat ini kami tahan diruang tahanan Polres Minsel, selain itu 5 unit barang bukti atas kejahatan yang dilakukan oleh mereka, kami tahan demi pemeriksaan selanjutnya,” ujar Kasat AKP Indra Pratama.
Kasat menambahkan, bahwa lima dari barang bukti ada 3 ranmor yang sudah diketahui siapa kepemilikan dari kendaraan tersebut dan sisanya 2 unit barang bukti lainnya sementara dalam pemeriksaan atas kepemilikan babuk tersebut.
Pelaku terancaman Pencurian kendaraan bermotor berencana diancam dengan Pasal 363 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) adalah penjara paling lama 7 tahun atau 9 tahun penjara.
(hentje)






























