Tim Resmob Polres Minsel Menangkap Dua Terduga Pelaku Pencurian Ranmor, Barang Elektronik dan Kabel Tembaga

Liputanberita62.com- MINSEL. Lagi-lagi Polres Minsel atas kepimpinan Kapolres AKBP David Candra Babega,. S.I.K,. MH,. Melalui Tim Resmob menangkap dua oknum terduga pelaku kasus pencurian.

Kasat Reskrim melalui Kaur Bin Ops atau KBO IPDA Macky Kambong mengurai atas penangkapan kedua terduga pelaku yang melakukan tindak dugaan pencurian berupa satu unit kendaraan roda dua merk Yamaha berwarna merah, dua unit barang elektronik berupa Laptop dan ratusan kilogram kabel tembaga yang biasanya digunakan di tegangan tinggi arus listril Sutet.

Berawal adanya laporan masyarakat di desa tewasen, Kecamatan Amurang Barat, bahwa warga setempat telah menangkap pelaku inisial JM alias Jefri usia 23 tahun, berasal dari desa Poopo Barat, Kecamatan Ranoyapo-Minsel, pada hari Senin 20 Oktober 2025 sekira pukul 02:20 wita
atas dugaan kasus pencurian, kemudian pelaku JM di amankan di balai Kantor desa setempat.

Atas informasi tersebut gerak cepat oleh tim Resmob yang dipimpin oleh Kepala Unit Resmob BRIPKA Alfian obert, setibanya dilokasi tim menangkap pelaku JM.

Dari hasil pengembangan oleh Kanit Resmob atas pelaku JM mengakui dirinya melakukan aksi pencurian bersama rekannya bernama inisial MT alias Marco usia masih dibawah umur yaitu 15 tahun.

Diketahui ada satu pelaku lagi bernama MT maka gerak cepat kedua kalinya tim Resmob melakukan penangkapan pelaku MT di tempat persembunyianya.

Selain itu terduga pelaku secara koorporatif dihadapan Kanit Resmob menceritakan setiap barang bukti aksi pencurian yang dilakulan oleh keduanya, dimana pada bulan oktober 2025 lalu dilokasi yang berbeda pelaku mengasak satu unit kendaraan roda dua di desa Poopo, Kecamatan Ranoyapo, kendaraan tersebut adalah milik dari Alwin Purukan, Kemudian di desa Pontak, Kecamatan Ranoyapo pelaku melakukan aksinya kembali dengan mencuri Laptop merk Lenovo dan Axio yaitu milik dari gereja GPdI dan milik SMP Negeri 1 Pontak.

Lain halnya dengan barang bukti kabel tembaga yang beratnya mencapai ratusan kilogram dan saat ini belum atau masih dalam penyelidikan atas kepemilikan barang tersebut.

“Barang bukti laptop dijual oleh pelaku di desa Kapitu, Kecamatan Amurang Barat kemudian tim Resmob menyita barang bukti tersebut dari tanggan si-pembeli, tidak beda halnya dengan barang bukti kabel telah dijual didaerah Kawangkoan Atas, sehingga tim Resmob menyita barang tersebut dari pedagang atau para penada yang berada di Wilayah Kawangkoan Atas-Minahasa. Saat ini tim Resmob masih mendalami serta dalam pengejaran terduga pelaku lainnya yang mengetahui kepemilikan dan lokasi pencurian akan barang bukti kabel tersebut,” ungkap KBO IPDA Macky Kambong.

KBO menambahkan, atas perbuatan yang dilakukan terduga pelaku maka di sangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian bersama-sama.

“Pelaku dijerat hukuman ancaman penjara selama 7 tahun, yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian bersama-sama selain itu saat ini kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Minsel dalam pemeriksaan lebih lanjut,” jelas KBO Kambong.

(hentje)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *