Sidang Kasus Dugaan Suap di Pengadilan Tipikor Jakpus Hadirkan Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Liputanberita62.com- JAKARTA. Dramatisasi ruang sidang kembali terjadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini, Kamis (17/4/2025), ketika eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan resmi dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap yang menjerat Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto.

Bersama Wahyu, dua nama besar lainnya turut hadir: eks Ketua KPU Arief Budiman dan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Pemanggilan ini dikonfirmasi langsung oleh tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy. “Betul (Wahyu dan kawan-kawan menjadi saksi),” ujar Ronny singkat kepada awak media, Rabu (16/4/2025).

Nama Wahyu Setiawan bukan pemain baru dalam pusaran kasus ini.

la telah lebih dulu divonis bersalah dalam kasus serupa yang melibatkan upaya meloloskan Harun Masiku-sosok yang hingga kini masih buron-sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu (PAW) dari Dapil Sumatera Selatan I.

Dalam dakwaan jaksa, terungkap bahwa lobi politik terhadap Wahyu dimulai sejak Agustus 2019.

Saat lobi tak kunjung berhasil, pihak Hasto kemudian menggandeng Agustiani Tio, yang juga kader PDI-P, untuk menyambungkan “sinyal” kepada Wahyu.

Tak main-main, Wahyu disebut meminta fee sebesar Rp 1 miliar.

Angka fantastis itu disanggupi. Dana pun mengalir melalui kader PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah.

Bahkan, Hasto dituding menyumbang Rp 400 juta dari total fee tersebut lewat tangan kanan sekaligus staf pribadinya, Kusnadi.

“(Hasto) menyampaikan ada dana sebesar Rp 600.000.000, atas jumlah tersebut akan digunakan untuk uang muka penghijauan kantor PDI-P sebesar Rp 200.000.000 dan dana sebesar Rp 400.000.000 diserahkan kepada Donny Tri Istiqomah melalui Kusnadi,” ungkap jaksa KPK dalam sidang 14 Maret lalu.

Misteri Peran Arief Budiman

Menariknya, dari semua nama yang muncul, peran eks Ketua KPU Arief Budiman masih menjadi teka-teki.

Hingga kini, tidak ada keterangan resmi mengenai keterlibatannya dalam skema suap tersebut.

Namun, kehadirannya di ruang sidang hari ini bisa membuka babak baru penyelidikan: Apakah ia hanya sebagai saksi atau punya pengetahuan lebih dalam soal praktik “orang dalam” di tubuh KPU?

Publik kini menanti kesaksian mereka, terutama Wahyu dan Agustiani, yang sebelumnya telah berstatus sebagai terpidana.

Mampukah mereka membongkar lebih dalam keterlibatan Hasto, atau justru membuka fakta baru soal dalang di balik skandal Harun Masiku? (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *