Forwatu Banten Gelar Kajian Soal Polemik DPR RI di Internal Partai PDI Perjuangan

Liputanberita62.com Lebak – Forum Warga Bersatu Banten (Forwatu Banten menggelar rapat kajian bersama soal Polemik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) di Internal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPR-RI)

Bertempat di Sekretariat Forwatu Banten di Jl. Raya Rangkasbitung – Pandeglang Km. 8 Warunggunung, Lebak, Banten. Kajian tersebut di hadiri Puluhan Tokoh dan Aktivis dari beberapa Lembaga di Wilayah Lebak dan Pandeglang yang berlangsung pada Minggu, 28/04/2025.

Sebelumnya, Eks Kader PDI-P perjuangan Tia Rahmania sebagai pemilik suara terbanyak di pecat dari Partai PDI – P dalam putusan Mahkamah PDI-P Nomor : 009/240514/I/MP/2024, tanggal 14 Agustus 2024 atas penggelembungan suara sebanyak 1.629 (Seribu enam ratus dua puluh sembilan)

Tia Rahmania dipecat berdasarkan salinan surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum tahun 2024 yang diakses pada Rabu (25/9/2024). Komite Etik PDIP menyatakan Tia bersalah.

Sementara itu dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis Hakim menyatakan Tia Rahmania tak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang disebut dalam putusan Mahkamah PDI-P

Dalam Putusan Perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus, Majelis Hakim menyebut Tia terbukti sebagai pemilik sah 37.359 suara hasil di wilayah Lebak dan Pandeglang pada Pilkada 2024. Adapun Tia disebut tak terbukti melakukan penggelembungan suara.

Menyikapi hal tersebut, Presidium Forwatu Banten Arwan, S.Pd., M.Si menyampaikan persoalan tersebut harus segera di tuntaskan, sebagai pemilih dalam pileg 2024 di Wilayah Lebak -Pandeglang tidak boleh ada yang menunggangi menurutnya demokrasi itu tidak boleh dikangkangi.

” Dibeberapa kesempatan kami diskusi kami melihat memang ini adalah masalah internal partai, tetapi kan ada suara rakyat yang dititipkan disana. Kami berharap soal semacam ini tidak boleh merugikan beberapa pihak termasuk warga dapil Lebak Pandeglang yang hingga hari ini memerlukan ada anggota dewan yang referentasi dari demokrasi hasil pilihan Masyarakat ” Ungkap Arwan yang juga merupakan tokoh politik di Banten

Arwan pun meminta kepada pihak mahkamah partai untuk segera merespon aspirasi masyarakat khususnya di Wilayah dapil Lebak dan Pandeglang sebagai pemilih, Ia menegaskan jika tidak ada respon positif dari mahkamah partai pihaknya akan menggelar aksi dibeberapa titik lokasi yang berkaitan.

“Teklap tadi kami menentukan arah apa yang harus dilakukan dan Insya Allah dalam waktu dekat jika kemudian tidak ada delegasi khusus yang disampaikan oleh mereka melalui pernyataan resmi partai maka kami akan datang ke Istana atau ke KPU atau ke yang lain setelah nanti hasil teklap kami lakukan.” Pungkasnya.

Rapat dan Kajian yang digelar di Sekretariat Forwatu Banten menunjuk Zaeni., SH sebagai Calon Koordinator Aksi yang disiapkan untuk Persiapan Aksi Massa.

“Ya Betul! Presidium menunjuk Zaeni SH sebagai Calon Koordinator Aksi di Kasus ini!” Tutup Riswanto Sekretaris Forwatu Banten singkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *