LiputanBerita62.com Lebak Investigasi Pembuktian Peredaran Miras di Kabupaten Lebak dilakukan oleh Tim Khusus (TimSus) Forwatu Banten. Setidaknya terdapat Puluhan Lapak Pengedar maupun Pemasok Minum Keras beralkohol yang didapatkan Buktinya oleh Tim Khusus Forwatu Banten.
Aksi ini dinamai “Gerakkan Muharram Bebas Miras” oleh Forwatu Banten, mengingat di Bulan Agung ini kelompok masyarakat (Komplementer) yang bergabung di Forwatu Banten mendesak Presidium Forwatu Banten untuk melakukan Tindakan Konkret.
Salah satu Tim Khusus Gerakkan Muharram Bebas Miras Zaelani melaporkan di beberapa titik terdapat ratusan Miras berbagai merk dan hasil oplosan terdapat di wilayah Lebak.
“Atas Tugas Khusus Saya mendapatkan Bukti yang mencengangkan ternyata seperti ad upaya pembiaran terhadap Miras ini! Karena tugas kita tidak bersifat mampu mengeksekusi maka Data ini Saya Laporkan dalam Rapat Terbatas di Forum!” Papar Zaelani yang juga Ketua Laskar Peduli Islam.
Rapat yang digelar secara terbatas di Sekretariat Forwatu Banten (Senin 07 Juni 2025) menghadirkan sejumlah bukti visual yang akan dijadikan rujukan dalam Surat Pelaporan dan Somasi terhadap Pihak Penegakan Hukum dan Pemerintah Desa setempat.
“Ada sekitar 16 yang telah Kami data secara visual dan Konkret diantaranya ialah dari Terminal Sampay, Kaduagung Barat, Warung Remang-remang sekitar Terminal Mandala, Toko dan Warung sepanjang Jalan Kaduagung Barat, di jalan By Pass Cijoro Lebak dan Cibadak, di depan BTN Sumur Buang, Makam Pasir Tariti, Cibuah sebelum kantor Desa Baros, Depan Kantor Desa Cempaka. Beberapa Pemasok Besar Pemilik inisial J dan Inisial K juga Inisial Y di Kanaga. Semuanya akan Kita ingatkan agar Penegakkan Perda berjalan dan Satpol-PP bergerak Kami akan Dampingi.” Papar Maman Koordinator Gerakkan Muharram Bebas Miras.
Menanggapi hal tersebut Presidium Forwatu Banten segera akan gelar Aksi di depan Satpol-PP Lebak dan Membuat Somasi kepada Pihak Tertentu agar segera menutup atau dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum.
“Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman beralkohol (miras) di Kabupaten Lebak, yaitu Perda Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2003, mengatur tentang pelarangan dan penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan miras. Sudah semestinya Perda ini jadi acuan dan dijalankan secara serius!” Ungkap Arwan.
“Perda ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah tindakan kejahatan yang disebabkan oleh konsumsi miras! Hampir setiap saat banyak korban meninggal Akibat mengkonsumsi Miras Oplosan dan pelaku tindak kriminal diawali dari keadaan tidak sadar karena mengkonsumsi Miras. Mau dibawa kemana negara Kita? Saya sudah minta Sekertaris untuk membuat Somasi untuk esok disampaikan ke Pihak terkait.” Tutup Arwan.
































