LiputanBerita62.com LEBAK- Selasa, 08 Juli 2025 Tim Khusus Forwatu Banten yang tergabung dalam Aksi Gerakkan Muharram Bebas Miras serahkan Surat Laporan dan Somasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL-PP) Kabupaten Lebak dan Kepala Desa yang menjadi lokasi tempat Penjualan Miras.
Kedatangan Tim Khusus disambut oleh petugas SATPOL-PP dan Perangkat Desa. Zaelani berserta Acham Khotib meminta Pihak Satpol-PP Lebak segera bergerak dalam 2 x 24 Jam untuk melakukan Tindakan terhadap laporan yang diberikan oleh Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten.
“Kami ingin memastikan proses penindakan terhadap Pekat (Penyakit Masyarakat) dilakukan sesuai prosedur. Karena ada aturan yang harus dijalankan ketika ada temuan yang Kami laporkan di lapangan.” Papar Zaelani kepada Media.
Selain memberikan Surat Laporan dan Somasi, Tim Khusus juga melakukan Konferensi Pers agar langkahnya didukung oleh Publik.
Bertempat di Padepokan Sasangkala milik Ki Ipan sejumlah Pengurus Forwatu Banten berkumpul untuk menyampaikan pesan penting akan Gerakkan Muharram Bebas Miras yang digagas oleh Laskar Peduli Islam yang tergabung dalam Forwatu Banten.
Sekretaris Forwatu Banten yang menghadiri Konferensi Pers tersebut menjelaskan Pihaknya akan sangat serius dan tidak tebang pilih serta tidak akan mundur meskipun sudah kantongi nama-nama pihak yang Mem-Back Up pengusaha miras ilegal tersebut.
“Izin Edar serta Izin Operasi tidak berlaku di Lebak karena Perda melarang Peredaran Miras. Kami ingin memastikan Para Penjual untuk menutup secara mandiri sebelum langkah hukum ditempuh. Kita tidak main-main dan tidak akan mundur meskipun Kita sudah kantongi nama-nama para Pem- Backup Tempat Penjualan Miras tersebut.” Terang Riswanto saat Konferensi Pers berlangsung.
Diketahui dalam lampiran surat laporan dan Somasi terdapat 16 Lokasi Penjualan Tiga diantaranya ialah Pemasok.






























