Liputanberita62.com-MANADO. Pelaksanaan konferensi Pers, Selasa malam (15/7), Kapolresta Kombes Pol Irham Halid melalui Kasat Reskrim Kompol Muhammad Isral
mengungkap, ada enam pemuda diamankan dalam operasi gabungan yang melibatkan Tim Delta, Tim Bravo, dan Resmob.
Keenam pelaku yakni AFK alias Akmal (19), AP alias Adit (15), APA alias Haikal (19), ZH alias Kakung (21), MT (23), dan WP (14).
“Kami menangkap 6 orang anak muda ini di lokasi yang berbeda, setelah diduga terlibat dalam rangkaian keributan yang menggunakan senjata tajam, seperti parang, badik, pedang, dan pelontar panah wayer,” ujar Kompol Isral.
Korban berinisial HG (21) dilaporkan mengalami luka bacok di punggung. Kronologi kejadian bermula dari laporan warga melalui media sosial terkait bentrokan di Kelurahan Sindulang Satu, Kecamatan Tuminting.
Polisi berawal bergerak mengamankan tiga pelaku pertama di lokasi kejadian.
Selanjutnya, pelaku utama penyerangan terhadap korban HG, yaitu ZH alias Kakung, ditangkap bersama barang bukti sebilah parang.
Sementara itu Pelaku MT juga ditangkap usai cekcok dengan istrinya dalam kondisi mabuk sambil membawa badik.
Sedangkan WP, yang masih berusia 14 tahun, ditangkap saat berkeliaran membawa pedang untuk mencari pelaku penganiayaan terhadap temannya.
Ke-6 pelaku tersebut dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kami mengingatkan masyarakat, terutama para remaja, untuk tidak terlibat dalam aksi kekerasan atau tawuran. Kami tidak akan mentolerir tindakan anarkis, apalagi yang melibatkan senjata tajam,” tegas Kompol Muhammad Isral.(**)

































