Liputanberita62.com- AERTEMBAGA. Dua orang laki-laki diduga melakukan tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam.
Perbuatan keduanya setelah ada laporan warga selanjutnya Resmob Aertembaga yang di pimpin langsung Kapolsek Aertembaga AKP Denny Tampenawas, S.Sos, S.H. mengamankan keduanya.
Kedua pelaku yang diamankan adalah SAG (29 tahun) dan YP (23 tahun). Senin (8/9/2025).
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK., M.H, melalui Kapolsek Aertembaga AKP Denny Tampenawas S.Sos, S.H. menjelaskan bahwa Kejadian ini bermula pada hari Minggu, 7/9/2025, sekitar pukul 13.00 WITA, di Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga.
Korban bernama Suryani Pongoh, mendengar suara keributan dan mendapati dua orang yang korban tidak kenal sedang memegang senjata tajam dan mengancam anaknya, Ray Aditya.
Korban mencoba melerai, namun salah satu pelaku sempat menusukkan pisau ke arah anak korban Ray tapi tidak mengena selanjutnya korban berupaya melerai yang akhirnya pisau salah satu pelaku mengena jari tangan korban.
Dari peristiwa tersebut Tim Resmob Polsek Aertembaga yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Aertembaga AKP Denny Tampenawas, S.Sos, S.H, merespon cepat laporan masyarakat dengan melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kedua pelaku pada hari Senin, 8 September 2025, sekitar pukul 14.30 WITA.
Kedua pelaku berhasil di ringkus dan saat diinterogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya dan kedua pelaku menyerahkan senjata tajam yang digunakan kepada Tim.
Selanjutnya Tim langsung mengamankan kedua pelaku dan barang bukti berupa 2 buah pisau badik ke Mako Polsek Aertembaga untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menambahkan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Aertembaga mengharapkan kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri tapi laporkan kepihak Kepolisian dan stop bawa-bawa sajam karena akan di tindak tegas(**)


































