LiputanBerita62.com Banten – Forum Warga Bersatu Banten (Forwatu Banten) kembali mengguncang publik. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forwatu Banten resmi melayangkan somasi keras kepada Dedi Heriyadi, S.E., Anggota DPRD Banten Fraksi Gerindra, terkait dugaan skandal penukaran lahan milik ahli waris yang dinilai penuh kejanggalan, tidak sah, dan hingga kini tak kunjung terselesaikan.
Somasi bernomor 059/SMI-FB/IX/2025 itu memberi batas waktu 3×24 jam sejak diterima, bagi Dedi Heriyadi untuk memberikan klarifikasi resmi dan transparan 17/09/2025.
Dugaan Skandal Penukaran Lahan
Forwatu Banten mengungkap, laporan masyarakat menunjukkan adanya dugaan penukaran lahan milik ahli waris Mulyana, yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Arim. Lahan tersebut diduga ditukar oleh Dedi Heriyadi dengan janji penggantian lahan. Namun hingga saat ini, janji itu tak pernah terealisasi.
Lebih parah lagi, lahan yang menjadi hak ahli waris kini telah dikuasai PT Infinity Trinity Jaya, pengembang Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK), tanpa kepastian status hukum maupun kejelasan hak bagi ahli waris.
Tuntutan Forwatu Banten
Melalui somasi ini, Forwatu Banten mengajukan dua tuntutan tajam kepada Dedi Heriyadi:
- Memberikan penjelasan resmi dan transparan terkait proses serta legalitas penukaran lahan ahli waris Mulyana.
- Mengungkap dokumen hukum yang dijadikan dasar penukaran lahan, termasuk waktu dan mekanisme yang digunakan.
Ancaman Aksi Besar
Forwatu Banten menegaskan, jika dalam waktu 3×24 jam tidak ada penjelasan resmi dari Dedi Heriyadi, maka pihaknya akan menempuh langkah tegas, antara lain:
Melaporkan Dedi Heriyadi ke aparat penegak hukum.
Menggelar aksi massa besar-besaran bersama masyarakat dan para korban.
Mengonsolidasikan ratusan Ormas anggota Forwatu Banten untuk turun ke lapangan.
“Forwatu Banten tidak akan diam. Ini soal keadilan dan hak rakyat atas tanah yang dijamin konstitusi, bukan soal kepentingan pribadi siapapun. Jika tidak ada jawaban, kami siap turun bersama rakyat!” tegas Forwatu Banten dalam keterangan resminya.
Somasi ini ditandatangani langsung oleh:
Eroy Bavik, S.H., Wakil Ketua Bidang Advokasi Forwatu Banten
M. Riswanto, S.Kom., Sekretaris Forwatu Banten
Arwan, S.Pd., M.Si., M.A.P., Ketua Umum Forwatu Banten
-Reporter: Achmad Khotib | Kaperwil Banten



































