Simalungun, Liputanberita62.com – Proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Simalungun dengan pagu anggaran Rp. 1.178.241.000 melalui rekanan CV. Raul Raja Nasotaronggal milik Saut Marsahala Napitupulu pelaksanaan rahabilitasi jaringan di Bah Tangan I – II, Kecamatan Sidamanik terkesan diduga asal dikerjakan, bahkan pemasangan batu patas dengan campuran semen diatas aliran parit tergenang air, Rabu (5/11/2025)
Dilihat dari kegiatan, malah rekanan bukan melaksanakan pembangunan saluran irigasi tetapi hanya tembok penahan tanah setimggi 1 meter dari dasar saluran dan berada 2 meter dibawah permukaan jalan lintas mengangkut hasil pertanian.
Bukan hanya dugaan penyimpangan pelaksanaan jenis fisik bangunan, tetapi para pekerja CV. Raul Raja Nasotaronggal melaksanakan pembangunan dengan kondisi saluran irigasi dialiri air, sehingga susunan batu yang direkatkan dengan campuran semen berada digenangan air irigasi.
Warga sekitar yang melintas saat dikonfirmasi, merasa kecewa melihat pekerjaan Dinas PUTR Simalungun khususnya terhadap Saut Marsahala Napitupulu selaku vendor kegiatan yang terkesan asal jadi mengerkan proyek miliaran tersebut, bahkan lebih mencegangkan pelaksanaan campuran semen + pasir + air secara manual bahkan tidak menggunakan ukuran takaran sesuai SNI.
Anehnya, kuli bangunan yang dijumpai dilokasi kegiatan saat mengaduk campuran semen + pasir + air ditanya ukuran takaran dengan gablang menjawab campuran 1 : 3 padahal tidak menggunakan ukuran.
Dari hasil informasi warga setempat, bahwa titik lokasi ini rawan banjir dan bila Dinas PUTR Simalungun melalui vendor Saut Marsahala Napitupulu hanya melakukan pembangunan tembok pemahan tanah setinggi 1 meter bahkan lebih rendah 2 meter dari permukaan jalan, pasti saat penghujan biasanya bulan Desember tiap tahunya, bangunan inj akan rubuh.
Kwalitas bangunan juga diragukan, dimana Saut Marsahala Napitupulu melalui pekerja bangunanya memasang batu padas pasangan semen didalam genangan air, sehingga dimungkinkan pasti pekerja tidak membuat pondasi, karena untuk memasang batu saja, kuli bangunan harus menahan pakai kaki dengan cara di injak.
Sampai berita diterbitkan, Kadis PUTR Kabupaten Simalungun belum berhasil dimintai keterangan oleh reporter kami Liputanberita62.com.
(Susanti MS)






























