Liputanberita62.com- MINUT. Tim Resmob Polres Minahasa Utara Dibawah Pimpinan Kanit Resmob Aiptu Steven Layuk, mendapat informasi bahwa telah terjadi Penganiayaan di Desa Kauditan 1 Kec. Kauditan Kab. Minahasa Utara.
Setelah Itu Tim langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapat Informasi bahwa terduga pelaku atas nama Mikhael Koloay sedang berada di desa Lembean Kec. Kauditan Kab. Minahasa Utara.
Tim Resmob Langsung mengamankan Pelaku Ke Mako Polres Minahasa Utara Untuk Dilakukan Proses Lebih Lanjut.
Kasus dugaan penganiayaan ini sebelumnya viral di media sosial, sebagaimana Pelaku melakukan pemukulan terhadap seorang korban lelaki.
Dalam video yang beredar saat itu korban diatas kendaraan bersama anaknya seorang perempuan.
Tiba-tiba pelaku berjalan menghampiri ke arah korban sambil “beteriak biar orang tua kenapa, karena anak korban saat itu sempat meminta kepada pelaku dengan nada” jangan itu orang tua saya, tetapi pelaku tak menghiraukan, saat itu juga pelaku melayangkan pukulan ke arah muka korban, setelah itu pelaku masih saja akan melakukan aniaya, untungnya saat itu juga ada 1 wanita lain dan dua pemuda setempat yang melerai atau menahan pelaku agar tidak melakukan tindakan penganiayaan kembali kepada korban.
Atas kejadian tersebut dan laporan yang ada maka pada hari Minggu tanggal 23/11 sekira pukul 22:49 Wita di desa Kauditan 1, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Tim Resmob Polres Minut melakukan pengejaran terhadap pelaku dan akhirnya pelaku dapat diringkus di tempat persembunyiannya.
Diketahui pelaku bernama Mikhael Koloay, Usia 19 tahun, warga desa lembean, Kecamatan Kauditan, Minahasa Utara.
Kapolres Minut,AKBP Auliya Rifqie A. Djabar, SIK, M.Si. melalui Kasat Reskrim membenarkan atas kejadian ini.
“Benar, pelaku sudah kami amankan, selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap pelaku dugaan penganiayaan yang sempat viral di medsos,” ujar Kasat Reskrim, Iptu Lega Ikhwan Herbayu, S.Tr.K,. MH.
(Chr)





















