Hajatan di Desa Ranoketang Tua Berujung Tragedi Berdarah!, Resmob Polres Minsel Bekuk Pelaku Penganiayaan

Dengan tertangkapnya Pelaku terduga Penganiayaan berinisial DM alias Dif, oleh Satreskrim Polres Minsel, Sebagaimana Penangkapan yang dipimpin Kanit Resmob Bripka Alfian Obert memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan demi memberikan kepastian dan rasa aman bagi masyarakat.

Liputanberita62.com- MINSEL. Unit Resmob  Satreskrim Polres minsel, dipimpin oleh Kanit Resmob Minsel, Bripka alfian obert telah mengamankan atau menangkap seorang pria berinisial DM alias Dif usia 21 tahun, warga Ranoketang Tua, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel)

Terkait dugaan kasus penganiayaan terjadi di wilayah Desa Ranoketang Tua, Kecamatan Amurang,  Kabupaten Minsel.

Penangkapan dilakukan pada Pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekitar pukul 23.30 wita Team Resmob langsung menuju ke Desa Ranoketang Tua tepatnya di rumah dari lelaki Steven Kading yang melaksanakn acara HUT.

Disayangkan terduga pelaku sudah tidak berada di tempat acara tersebut, kemudian Team Resmob mendapat informasi dari salah satu masyarakat bahwa terduga pelaku sedang berada di rumah keluarganya.

Kemudian pada pukul 00.45 wita, Team Resmob langsung bergegas menuju ke rumah tersebut dan langsung mengamankan terduga pelaku.

Setelah itu terduga pelaku DM langsung di bawa ke Mako Polres Minsel guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penanganan, Kasat Reskrim Polres Minsel,.AKP Gede Indra Asti Angga Pratama, S.TrK S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa tindakan cepat petugas dilakukan berdasarkan LP / B / 196 / XII / 2025 /SPKT / POLRESMINAHASA SELATAN / POLDA SULAWESI UTARA.

“Berdasarkan Informasi LP, bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 wita telah terjadi kasus dugaan penganiayaan Di Desa Ranoketang Tua, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minsel, tepatnya rumah An. Steven Kading yang pada saat itu melaksanakan Acara HUT,
saat itu pelaku memukul korban dengan menggunakan gelas kaca yang ada pada  genggamnya di tangan sebelah kanan dan langsung memukul wajah sebelah kiri dari korban inisial PM alias Putra, akibat perbuatan tersebut wajah korban mengalami luka robek di wajah tepatnya di pipi sebelah kiri,” urai Kasat AKP Indra Pratama.

Atas peristiwa tersebut pihak Pemerintah desa dan keluarga korban serta masyarakat melaporkan kejadian itu ke Polres Minsel. Dari hal tersebut tim Resmob kemudian bergerak cepat dan mengamankan pelaku saat itu juga yang bersembunyi di rumah keluarganya.

“Pelaku kini menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Yang Pasti akan segera kami ungkap apabila penyidikan rampung dilakukan,” pungkas Kasat Reskrim.

(Hentje)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *