LEBAK –LiputanBerita62.com Bantahan Kepala Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, terkait proyek pembangunan irigasi D.I Cibinuangeun yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya, menuai respons keras dari Ormas Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Marcab Malingping.
Ketua KKPMP Marcab Malingping, Andreas AS, menilai klarifikasi kepala desa yang menyebut proyek telah disosialisasikan dan diterima warga tidak menjawab persoalan utama yang selama ini dipersoalkan masyarakat terdampak, yakni pembongkaran bangunan warga tanpa kejelasan kompensasi maupun kebijakan kerohiman.
“Bantahan itu tidak menyentuh substansi masalah. Faktanya, ada warga yang dirugikan, rumah dibongkar, aset hilang, dan sampai hari ini tidak ada kejelasan soal kompensasi,” ujar Andreas kepada awak media, Rabu (21/1/2026).
Menurut Andreas, sikap Kepala Desa Sukamanah justru menimbulkan kesan tidak berpihak kepada masyarakat terdampak. Narasi yang disampaikan ke publik seolah menggambarkan seluruh warga menerima proyek dengan lapang, padahal kondisi di lapangan menunjukkan sebaliknya.
“Warga terdampak itu nyata, bukan cerita. Tapi yang disampaikan ke publik justru pembenaran, bukan pembelaan terhadap hak-hak masyarakat,” tegasnya.
Andreas juga mengungkapkan keterangan dari humas PT Waskita Karya. Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan menyampaikan bahwa tidak ada skema kompensasi bagi warga terdampak.
“Disampaikan secara langsung bahwa tidak ada kompensasi. Alasannya hanya sebatas kebijakan, namun kebijakan itu sendiri tidak pernah dijelaskan secara konkret,” ungkap Andreas.
Ia menduga terdapat ketidakwajaran dalam pola koordinasi antara pihak pelaksana proyek dan pemerintah desa, yang berujung pada terbentuknya opini bahwa kesalahan sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat.
“Masyarakat seolah diposisikan salah karena dianggap membangun di atas tanah pemerintah, lalu kerugian mereka diabaikan begitu saja,” tambahnya.
Lebih lanjut, Andreas mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak humas PT Waskita Karya sempat meminta KKPMP mengumpulkan data warga terdampak. Namun setelah data tersebut diserahkan, perusahaan justru menyatakan tidak akan memberikan kompensasi apa pun.
“Jawabannya tegas: tidak ada kompensasi. Ini menunjukkan minimnya kepekaan terhadap aspek kemanusiaan,” ujarnya.
KKPMP juga mempertanyakan urgensi proyek irigasi tersebut yang dinilai tidak berfungsi optimal, khususnya saat musim kemarau.
“Irigasi itu tidak berfungsi saat kemarau. Air baru mengalir saat musim hujan. Tapi yang dikorbankan justru rumah warga,” kata Andreas.
Ia menambahkan, dalam proses proyek hanya pohon yang mendapat penggantian, sementara rumah warga dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah tidak mendapatkan ganti rugi maupun kebijakan kerohiman.
“Pohon dibayar, rumah warga tidak. Ini fakta yang tidak bisa ditutupi dengan narasi sosialisasi,” tegasnya.
KKPMP Marcab Malingping memastikan akan terus mengawal persoalan ini dan mendesak adanya klarifikasi terbuka dari PT Waskita Karya serta pemerintah daerah, khususnya terkait hak-hak warga terdampak dan tanggung jawab sosial perusahaan.
“Pembangunan tidak boleh mengorbankan kemanusiaan. Jika negara hadir, seharusnya yang dilindungi pertama adalah rakyatnya,” pungkas Andreas.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada PT Waskita Karya dan pihak pemerintah daerah guna memperoleh keterangan resmi sebagai pembanding.





















