Simalungun-Sumut | LiputanBerita62.com – Institusi Polri kembali tercoreng akibat perbuatan salah seorang oknum kepolisian berinisial FS berpangkat AIPDA. Dimana FS sebagai Penyidik pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Simalungun.
Bermula ketika salah seorang tersangka yang dimintai keterangannya oleh penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Simalungun sebanyak Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) secara chas.
Selanjutnya Oknum FS sebagai Penyidik kembali memintai uang kepada tersangka sejumlah Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan dibayarkan oleh tersangka melalui Sistem Transfer.
Hal ini sudah berlangsung baik namun terjadi kegaduhan di Polres Simalungun ketika si Tersangka menceritakan masalah kepada keluarganya, maka terjadilah kegaduhan sehingga mengundang perhatian Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang.
Hal itu diungkapkan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba saat ditemui pada Kamis 29 Januari 2026, sekira pukul 13.30 WIB di komplek Polres Simalungun.
Menurutnya, FS ditahan karena terbukti menerima uang sebesar Rp 7 juta dari salah seorang calon tersangka. Dia lagi ditahan Propam, sesuai hasil pemeriksaan, ada bukti transfer,” katanya.
Hanya saja, AKP Verry mengaku tidak mengetahui secara detail kasus yang sedang ditangani oleh FS selaku penyidik pembantu di Unit PPA.
Adapun kronologis terungkapnya tersebut sudah ditangani oleh Propam Simalungun, lanjut Verry, karena calon tersangka tersebut memberikan informasi ke salah seorang wartawan dan akhirnya sempat terjadi kegaduhan.
“Karena ribut, informasi itu nyampe ke pak Kapolres, Propam langsung turun. Dia langsung diperiksa dan ditahan,” sebut Kasi Humas.
“Awalnya dia () Kokodikasih dua juta tunai. Trus kekurangannya lima juta lagi disuruh ditransfer. Uang itu ditransfer langsung ke rekening yang bersangkutan,” pungkas Kasi Humas Polres Simalungun.(Susanti MS)


































