LiputanBerita62.com – Lebak, Sabtu (28/03/2026) — Seorang anak balita berusia 6 tahun berinisial HS, warga Kampung Pedang, RT 002 RW 004, Desa Margaluyu, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi susu bantuan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diterimanya menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu sore, 28 Maret 2026. Berdasarkan keterangan orang tua korban berinisial MA, susu MBG yang merupakan jatah selama satu minggu baru dikonsumsi oleh anaknya pada hari tersebut. Namun, tak lama setelah diminum, korban langsung menunjukkan gejala yang mengarah pada keracunan.
“Anak saya langsung lemas dan muntah-muntah setelah minum susu itu. Kami panik dan langsung membawanya ke Puskesmas Muncang,” ujar MA kepada awak media, Sabtu malam (28/03/2026).
Korban kemudian mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Muncang, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak. Meski telah menjalani perawatan intensif, termasuk pemberian infus, kondisi korban dilaporkan belum sepenuhnya pulih.
Orang tua korban juga mengungkap adanya kejanggalan pada susu yang dikonsumsi anaknya. Ia menyebutkan bahwa sisa susu tersebut terlihat tidak normal, baik dari segi warna maupun tekstur.
“Setelah saya lihat sisa susunya, bentuk dan warnanya aneh, tidak seperti susu biasa. Saya juga menduga tanggal kedaluwarsanya tidak asli atau seperti ditembak,” tambahnya.
Diketahui, bantuan MBG tersebut diterima dari dapur penyedia yang berlokasi tidak jauh dari tempat tinggal korban.
Kasus ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait kualitas dan keamanan bahan pangan yang didistribusikan dalam program MBG, khususnya bagi anak-anak. Jika dugaan ini terbukti, maka hal tersebut menunjukkan adanya potensi kelalaian serius dalam distribusi makanan atau minuman yang seharusnya memenuhi standar kelayakan konsumsi.
Masyarakat pun mendesak pihak terkait, baik Dinas Kesehatan maupun aparat penegak hukum (APH), untuk segera melakukan investigasi menyeluruh. Pemeriksaan terhadap kualitas produk, rantai distribusi, hingga dugaan manipulasi tanggal kedaluwarsa dinilai penting guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
Apabila terbukti terdapat unsur kelalaian atau kesengajaan dalam penyaluran produk tidak layak konsumsi, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengatur sanksi tegas terhadap peredaran pangan berbahaya atau tidak memenuhi standar keamanan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola dapur MBG di Desa Margajaya maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut.
Tim awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak dapur MBG guna memperoleh hak jawab agar pemberitaan tetap berimbang.
(Achmad Khotib, Kaperwil Banten)

































